
JambiOtoritas.com, TEBO – PT. Pulau Bintan Bestari (sebelumnya diblacklist) pemenang tender dengan kerjasama operasionalnya (KSO), PT. Selaras Restu Abadi (SRA). Diketahui merupakan rekanan pelaksana proyek rehabilitasi DAS, pembangunan turab penahan tebing di desa pagar puding, kecamatan Tebo Ulu.
Sepanjang proses pelaksanaan kegiatan itu, mendapatkan sorotan dari DPRD kabupaten, aktivis dan ormas di Tebo. Kendati demikian, tahapan penyelesaian pekerjaan, faktanya rekanan tak mampu menyelesaikan sesuai kontrak kerjanya hingga per 30 Desember 2025. Akhirnya, agar pekerjaan dapat dirampungkan, PPK membuatkan addendum pada hari kontrak induk berakhir, dengan penambahan waktu hingga 31 Desember 2025. Konsekuensinya, rekanan dikenakan denda keterlambatan 1/1000 per hari x nilai kontrak (20,4 milyar).
” pembayaran sesuai progres fisiknya yang kita bayarkan mencapai 95 persen. Selain itu rekanan dikenakan denda keterlambatan yang dihitung dari jumlah nominal kontrak sebesar 20,4 milyar. Dendanya sudah mereka bayarkan,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Rony di kantor BPBD kabupaten Tebo, Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, dalam masa pemeliharaan rekanan masih punya tanggungjawab memperbaiki bagian – bagian yang mengalami keretakan.
” iya, rekanan akan melakukan perbaikan – perbaikan pada bagian yang mengalami keretakan. Sekarang masih dalam masa pemeliharaan,” katanya.
Ditanya terkait pertimbangan dilakukan addendum diakhir kontrak utama, kata Rony, kita melihat peralatan yang berada dilokasi ada dua unit mobil truk mixer dengan kapasitas yang memadai. Jadi diyakini dengan volume yang belum terpasang (rigid) dapat diselesaikan dalam satu hari saja.(JOS)
Editor : David Asmara