Kasus Markus Di MA, KPK Akan Umumkan Tersangka Baru

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Des 2019 23:04 310 JambiOtoritas

Gedung Mahkamah Agung RI/ft. Istimewa


Jambiotoritas.com, JAKARTA – Komisi pemberantasan korupsi KPK akan mengumumkan pengembangan kasus berkaitan dengan pengurusan perkara atau makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA). Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK akan menyampaikan nama tersangka baru. Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberi sedikit petunjuk bahwa akan ada tersangka lainnya dari hasil penyidikan dalam perkara itu.

“KPK akan sampaikan hasil pengembangan perkara yang sudah kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/12/2019) seperti dikutip dari laman media online Suara karya. id

Namun Febri belum menyebutkan siapa tersangka yang akan diumumkan status hukumnya itu. Dia hanya memberikan sedikit petunjuk. “Terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung sebagai pengembangan OTT tahun 2016 lalu,” ungkap Febri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto dijatuhi hukuman lantaran terlibat jual beli perkara. Selain perkara suap dan gratifikasi, dia ternyata juga mengatur belasan perkara lainnya.

Dalam persidangan kasus itu terungkap bahwa sejumlah pengaturan perkara diketahui dari percakapan melalui aplikasi pesan WhatsApp dan Blackberry Messenger. Salah satunya adalah percakapan antara Andri dengan seseorang bernama Taufik. Belakangan diketahui, Taufik adalah besan mantan Sekretaris MA Nurhadi. Artinya, Taufik meminta Andri untuk memantau perkara di tingkat MA.

Perkara yang diminta Taufik di antaranya adalah perkara Nomor 490/K/TUN/15 tentang kepengurusan Partai Golkar, perkara PTP X Kediri, dan perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin. Ada juga percakapan antara Andri dengan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang Puji Sulaksono. Puji meminta Andri mengurus sebuah perkara di tingkat kasasi agar dikembalikan seperti putusan di PN Semarang. Dalam percakapan itu, Andri menjanjikan naik jabatan bagi Puji.

Andri juga diketahui pernah mengurus sebuah perkara dari seseorang bernama Agus Sulistiono yang ada di Probolinggo, Jawa Timur. Andri mengaku terima uang Rp200 juta dari saudara Agus Sulistiono, tapi uangnya dikembalikan lagi. Andri juga pernah mengurus sebuah perkara atas permintaan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Mataram bernama Andriani.

Selain berbagai perkara tersebut, Febri menyebut pula ada pengembangan kasus terkait pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama (Kemenag). Sama dengan sebelumnya, Febri belum memberikan bocoran siapa yang dijerat sebagai tersangka baru. “Pada saat pemberian keterangan pers nanti akan dibuka semua itu,” ujarnya. (red JOS)

Sumber : Suara karya.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA