JambiOtoritas.com, TEBO – Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH- Hub) kabupaten Tebo menyatakan lokasi bekas tambang galian batu bara PT A4 belum sampai pada tahap kerusakan lingkungan. Namun demikian, jika rencana pengalihan jalan yang menjadi polemik perusahaan dan masyarakat terjadi kesepakatan. Penjatuhan sanksi administratif terhadap perusahaan tetap akan diberlakukan.
” terkait dengan jalan yang di persoalkan oleh masyarakat, jika ada kesepakatan. Nantinya, baru bisa pihak PT A4 melakukan kegiatannya termasuk reklamasi. PT A4 punya rencana reklamasi (RR) pada RKT setiap tahun karena ada dokumen RR nya,” kata Kepala bidang penaatan dan penataan lingkungan, Arif Budiman, Jum’at (13/2/2026) pekan lalu.
Menurut Arif, Dinas LH – Hub kabupaten sejauh ini belum membuat berita acara maupun klarifikasi terkait hal itu. Pihaknya berencana memanggil pihak PT A4.
” sanksinya ada, tapi ini masih dalam pembelajaran sanksi apa nanti yang akan di laksanakan. Kemungkinan kita nantinya akan dijatuhkan sanksi administratif, yang mengarah kepada denda penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” katanya.
Disebutkan dia, sanksi administratif ada empat tingkatan, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara eksplorasi produksi, hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). (JOS)
Editor : David Asmara
Post Views: 32