Masyarakat Desak BPN Serahkan Sertipikat PTSL, di Lahan Klaim Ijin Prinsip PT. APN

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Nov 2023 00:55 1098 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Perwakilan masyarakat petani dari desa Sungai Jernih yang berkonflik dengan PT. Andika Permata Nusantara (APN) dikecamatan Muara Tabir mendesak pihak BPN segera menyerahkan sertipikat masyarakat disana. Membaca data, bhumi ATR BPN online, lahan – lahan masyarakat sudah memilki Nomor Induk bidang (NIB). Sementara lokasi lahan masyarakat tersebut berada dalam wilayah desa Tambun arang bukan wilayahnya desa Tanah Garo.

” Berdasarkan peta online bhumi ATR/ BPN, zona kuning sudah memiliki NIB. Artinya sertipikat masyarakat sudah ada. Maka, kami minta BPN untuk segera menyerahkan ke masyarakat pemilik lahan masing -masing, ” ujar Ketua advokasi aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) kabupaten Tebo, Afriansyah dalam RDP dengan DPRD, Senin (6/11/2023).

Baca Beritanya : Masyarakat Terintimidasi, DPRD Tebo Kecam PT. APN

Sementara itu, kepala kantor pertanahan kabupaten Tebo Mubarokazaman menyebutkan terhadap persoalan proses perijinan investasi dalam rangka pembangunan pabrik kelapa sawit PT. APN di kecamatan Muara Tabir. Perusahaan diharuskan memenuhi risalah pertimbangan teknis pertanahan. BPN bisa saja membuatkan atau tidak membuatkannya dalam tempo empat belas hari.

“Salah satu dasarnya perolehan tanah untuk persetujuan berusaha adanya pertimbangan teknis dari pertanahan. tetapi hal ini tidak ada powernya, karena dibuatkan atau tidak PKKPR tetap saja bisa jadi,” katanya, dalam rapat dengar pendapat di DPRD kabupaten Tebo, Senin (6/11/2023)

Dalam ketentuannya, untuk mendapatkan persetujuan PKKPR pembangunan pabrik dan perolehan tanahnya, kata dia, mengatakan bahwa sebelum adanya pembebasan tanah, belum ada hak mereka (PT. APN).

Menurutnya kegaduhan yang terjadi atas lahan untuk peruntukkan tapak pabrik PT. APN. Dilahan yang datanya sudah diproses dalam program sertipikat PTSL. Pemicunya karena adanya laporan ke Polda Jambi itu. Informasi terakhir ada sekitar 18 bidang tanah yang diproses masuk data program PTSL, lahan tersebut diminta penyidik agar tidak diterbitkan sertipikatnya.

” Untuk tapak pabrik, kalau masyarakat tidak ada yang mau, tidak bisa dipaksakan. Perlu mencari pendekatan ke masyarakat,”ucapnya.

Untuk Program PTSL yang sudah terdata pada Kantor pertanahan kabupaten Tebo. Kami akan terus melanjutkan program PTSL yang sudah berjalan.

Menjawab persoalan batas desa, se Indonesia ini baru 20 persen saja yang sudah definitif. Kalau ada perubahan data batas desa, kami akan lakukan proses mutasi sertipikatnya.

“Jangan sampai kalian para kepala desa ribut masalah batas desa. Dan jangan sampai orang dirugikan hanya karena masalah batas,” tegasnya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA