
JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik dualisme manajerial koperasi Tujuan Murni mitra PT. Tebo Indah memanas. Kini konflik dualisme kepengurusan koperasi itu, pasca rapat anggota luar biasa versi Sulaiman yang dianggap cacat hukum, pihak pengurus versi Ardani bakal mengadu ke pihak berwajib.
Menanggapi seteru dualisme kepengurusan koperasi Tujuan Murni (KTM), pemerintah kabupaten Tebo melalui dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM menyatakan legalitas kepengurusan hanya bisa ditentukan putusan pengadilan tata usaha negara (TUN).
” Dualisme pengurus koperasi Tujuan Murni mana yang sah hanya dapat diputuskan di PTUN. Pemerintah belum bisa mengakui pengurusan yang sah secara hukum,” kata kepala dinas perindagkop dan UMKM, Mardiansyah, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, kedudukan rapat luar biasa yang dianggap versi Ardani tidak kuorum tergantung AD/ART koperasi yang mengatur. Namun Mardiansyah tidak ingin menanggapi terlalu jauh polemik dualisme KTM.
” Saya akan berkoordinasi dengan kabid. Koperasi. Untuk menyerap informasi secara utuh. Jadi saya belum bisa menanggapinya,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara