Dualisme Pengurus Koperasi TM, Ini Saran Dinas Perindagkop& UMKM Tebo

waktu baca 1 menit
Rabu, 11 Feb 2026 16:26 606 JambiOtoritas
Kadis Perindagkop, UMKM kabupaten Tebo, Mardiansyah/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik dualisme manajerial koperasi Tujuan Murni mitra PT. Tebo Indah memanas. Kini konflik dualisme kepengurusan koperasi itu, pasca rapat anggota luar biasa versi Sulaiman yang dianggap cacat hukum, pihak pengurus versi Ardani bakal mengadu ke pihak berwajib.

Menanggapi seteru dualisme kepengurusan koperasi Tujuan Murni (KTM), pemerintah kabupaten Tebo melalui dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM menyatakan legalitas kepengurusan hanya bisa ditentukan putusan pengadilan tata usaha negara (TUN).

” Dualisme pengurus koperasi Tujuan Murni mana yang sah hanya dapat diputuskan di PTUN. Pemerintah belum bisa mengakui pengurusan yang sah secara hukum,” kata kepala dinas perindagkop dan UMKM, Mardiansyah, Rabu (11/2/2026).

Menurut dia, kedudukan rapat luar biasa yang dianggap versi Ardani tidak kuorum tergantung AD/ART koperasi yang mengatur. Namun Mardiansyah tidak ingin menanggapi terlalu jauh polemik dualisme KTM.

” Saya akan berkoordinasi dengan kabid. Koperasi. Untuk menyerap informasi secara utuh. Jadi saya belum bisa menanggapinya,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA