
JambiOtoritas.com, TEBO – Memasuki minggu ke dua, bulan suci Ramadhan 2026, Satuan polisi pamong praja kabupaten Tebo mengamankan lima pria berikut lima wanita (LC) di kafe BN di seputar terminal kecamatan Rimbo Bujang, pada Kamis (26/2/2026) malam. Menurut Kasat Pol PP, Richi Saputra mengatakan lima pasang pria dan wanita (LC) diamankan ketika menikmati minuman beralkohol di kafe BN.
” Pemilik kafe akan ditindak secara hukum tentang tindak pidana ringan (Tipiring) dan denda hingga 20 juta. Pemilik juga melanggar edaran larangan membuka tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan sebagaimana surat edaran bupati yang telah disampaikan,” kata Richi, Jum’at (27/2/2028) dikantornya.
Dia menyebutkan, mereka yang diamankan sudah membuat pernyataan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Namun terhadap pemilik Kafe akan tetap dilakukan proses hukum lebih lanjut.
” pemilik tempat hiburan, kita kenakan dua pelanggaran, pertama peredaran minuman beralkohol tanpa ijin, karena kita tidak ada Perda tentang minuman beralkohol dan pelanggaran surat edaran bupati Tebo,” katanya.
Berikut data sepuluh orang pria dan wanita LC yang terjaring razia penertiban selama bulan suci ramadhan di kafe BN, AN (sungai alai), MF (Rimbo Mulyo), NH (Jl.9), AS(talang pantai, Bungo), YP (Jl.5), SA (Jl. 5), AS (Bungo), RA (Rimbo bujang), PS (Jl. 12) dan MD (Jl.12).(JOS)
Editor : David Asmara