Lima Kilogram Sabu Jaringan Bandar Kepulauan Riau di Musnahkan

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jan 2020 23:48 0 174 jambiotoritas

BNNP Jambi melakukan pemusnahan lima kilogram sabu-sabu yang diamankan dari lima orang tersangka, tiga diantaranya adalah warga Sumatera Barat/foto : Istimewa


Jambiotoritas.com, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu – sabu seberat kilogram yang diamankan dari lima orang tersangka dimana tiga diantaranya adalah warga Sumatera Barat (Sumbar) yang dibayar bandar narkoba untuk membawa narkotika jenis sabu dari Kepulauan Riau (Kepri) dengan tujuan Jambi dengan modus berwisata dengan menggunakan mobil pribadi.

“Setelah berkas perkaranya selesai kini giliran barang buktinya yang kita musnahkan dan hanya beberapa gram yang ditinggalkan sebagai contoh di persidangan nanti,” kata Kepala BNNP Jambi, Heru Pranoto, Rabu (22/1/2020).

Lima kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan BNN dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin pemusnah tersebut. Sebelumnya diamankan anggota BNN dari tiga warga Sumatra Barat (Sumbar), yakni RA (27), RS (42) dan Y (41). Ketiganya ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Ketiga orang itu adalah kurir yang dibekuk tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi di kawasan Simpang KM 35 dekat perbatasan antara Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita lima paket besar atau seberat lima kg sabu dalam bungkus Guanyawang. Ketiganya berasal dari Sumatera Barat yang diamankan pada beberapa waktu lalu di Simpang KM 35, Kabupaten Muarojambi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket narkoba dari Kepri melalui perairan Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat menuju Kota Jambi. Rombongan pelaku terus dibuntuti petugas. Ketika memasuki kawasan Simpang KM 35 dekat perbatasan antara Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, petugas langsung meringkusnya.

Pelaku yang berjumlah lima orang di dalam mobil Avanza putih tersebut tidak dapat mengelak lagi. Saat digeledah, petugas mendapatkan lima paket besar yang diduga narkoba jenis sabu di dalam mobil pelaku. Untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut ketiga pelaku menggunakan modus baru. Pelaku berpura-pura mengajak warga untuk jadi penumpang di mobil yang dibawanya agar terlihat seperti sebuah keluarga.

Dalam aksinya para pelaku, mendapatkan upah Rp25 juta dalam sekali perjalanan. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku masih ditahan di BNNP Jambi untuk proses pemeriksaan.(red JOS/antara)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA