JambiOtoritas.com, TEBO – Penyidik Polres Tebo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pengeroyokan yang dilaporkan korban (Basuki). Ketika dia yang tengah mendata pemilih di TPS O7, selaku Tim 01 AsTon. Pelakunya yang diduga dilakukan Tim Paslon 02 ARB-Nazar di Dusun Sungai Jelapang RT 21 Desa Muaro Kilis kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Senin, (18/11/2024) kemarin.
Pengacara korban, Syaiful, SH, membenarkan bahwa polisi telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara tadi siang sekitar pukul 11.00 wib, Selasa (19/11/2024).
“Kami dari Tim penasehat hukum korban bersama korban dan penyidik kasus pengeroyokan melakukan olah TKP ke Dusun Sungai Jelapang RT 21 Desa Muaro Kilis, lokasi pertama yakni di depan rumah Bs yang menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan,” ungkap Syaiful.
Menurut Syaiful dari olah TKP pada lokasi pertama bahwa pihaknya menilai sudah terpenuhi unsur pasal 170 KUHPidana karena korban seorang diri dikeroyok oleh EY dan Ms.
Kemudian pada lokasi kedua kata Syaiful dimana korban masih dikejar oleh pelaku EY dan Ms, lokasi olah TKP kedua merupakan tempat korban menyelamatkan diri hingga lari ke kebun sawit milik warga dan setelah itu korban diselamatkan oleh Tim Aston di daerah tersebut.(JOS)
Editor : David Asmara