
JambiOtoritas.com, TEBO – Dinas Perindustrian dan perdagangan kabupaten Tebo memberikan teguran terhadap etika bisnis ritel, Alfamart dan Indomaret di kota Muara Tebo. Hal ini disampaikan kepala dinas Perindag Tebo, Mardiansyah, Kamis (16/4/2026).
Peringatan yang dilayangkan kepada usaha ritel tersebut terkait perilaku kasir yang mengembalikan sisa uang belanja masyarakat berupa permen bukan uang. Dia mengingatkan agar manajemen wajib menyediakan uang pecahan agar tidak merugikan konsumen yang berbelanja.
Menurut Mardiansyah, tidak hanya masalah kembalian dengan permen. Temuan tim Perindag, melalui bidang bidang perdagangan, seperti harga barang tanpa pemberitahuan (pembulatan harga) dikenakan tidak sesuai dengan struk belanja.
” Seperti harga 1700 rupiah, digenapkan jadi 2000 rupiah. Seharusnya usaha seperti itu harus menyiapkan uang receh. Dan yang jelas hal itu secara etika tidak diperbolehkan, apalagi pengembaliannya permen, itu bukan alat transaksi jual- beli,” katanya.
Pemerintah kabupaten Tebo berupaya melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha tersebut. Pelaku usaha diingatkan supaya tidak lagi mengulangi perbuatan yang merugikan masyarakat. (JOS)
Editor : David Asmara