
JambiOtoritas.com, JAMBI – Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan perkara No 4/Pdt.G/2024 dengan penggugat Debalang Negeri kabupaten Tebo dkk, di gelar di PN Jambi, pada Rabu (22/01/2025). Sebagai tergugat dalam hal ini adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI). Hanya saja, pihak KPK tidak tampak hadir pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi itu.
Debalang Negeri Kabupaten Tebo dkk melalui kuasa hukumnya, DR. M. Azri SH. MH mengatakan dengan ketidak hadiran Ketua KPK RI selaku pihak tergugat dalam sidang perdana yang di gelar oleh Hakim PN Jambi. Dianggap sebagai sesuatu yang tidak baik dipandang oleh masyarakat Indonesia.
β Saya sangat sayangkan ketidak hadiran Ketua KPK RI yang tidak hadir dalam sidang perdana ini. Tentunya hal tersebut mencontohkan sesuatu hal tidak baik kepada masyarakat sebab KPK merupakan lembaga negara dibidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi ini,” ujarnya.
Azri mengungkapkan bahwa dalam sidang yang di gelar tadi, hakim mengatakan telah memanggil pihak KPK melalui surat undangan secara patut. Kata dia, hakim akan melakukan panggilan kedua kepada KPK.
β Tadi dalam sidang hakim menyebut telah melayangkan surat panggilan dan sudah ada tanda terimanya, tetapi mereka tidak datang. Namun begitu, hakim juga menyebutkan akan memanggil lagi untuk kedua kalinya untuk bersidang kembali pada tanggal 19 Februari 2025 nanti,β katanya.
Selain itu, menurut wakil ketua Debalang Negeri LAM Jambi, Afriansyah menjelaskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada pengadilan negeri Jambi adalah perkara terkait suap ketok palu pada tahun 2017 lalu yang mana melibatkan mantan gubernur Jambi, Zumi Zola dan anggota DPRD provinsi Jambi waktu itu.
βIni perkara suap ketok palu 2017, dimana pada perkara itu, Zumi Zola selaku gubernur Jambi ketika itu di vonis bersalah dalam perkara kasus korupsi, menyuap dan menerima suap. Zumi Zola menyuap para anggota DPRD saat itu dan para DPRD sudah di vonis dan telah menjalankan hukuman penjara namun ada beberapa pihak pihak lagi yg belum di proses hukum,” ungkapnya.
Dalam fakta persidangan dan tercantum dalam putusan pengadilan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb terdakwa atas nama Afif Firmansyah, bahwa Zumi Zola menerima suap dari beberapa pihak rekanan, namun pihak rekanan yang memberikan suap kepada Zumi Zola tersebut hingga saat ini belum di proses hukum.
Berdasarkan kesaksian Muhammad Immadudin alias iim ada sekitar 24 nama rekanan atau kontraktor yang memberikan suap kepada Zumi Zola, salah satunya adalah Agus Rubiyanto mantan Ketua DPRD Tebo. Dan dalam persidangan lanjutan kasus ketok palu APBD tahun 2017, Agus Rubiyanto mengakui bahwa dia telah memberikan uang sebesar 1,5 milyar dan ia mendapatkan proyek senilai 40 milyar.
” Maka dari itu, kami melakukan gugatan Class Action agar KPK melanjutkan perkara tersebut sampai ke akar-akarnya, yaitu mengadili para rekanan atau kontraktor pemberian suap Zumi Zola,” ucapnya.
Dalam perkara suap menyuap, ada yang di suap dan ada yang menyuap, saat ini yang kami lihat baru yang menerima suap saja yang di prose hukum. Sementara para pemberi tampaknya belum di lakukan proses hukum, kata Ketua Debalang Negeri Tebo, Hafizan Romy Faisal
” Kita minta pemberi suap jaga di proses hukum,” kata Romy. (JOS)
Editor : David Asmara