RDP Komisi I Tak Bahas Soal Pungli di Disdukcapil Tebo

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Apr 2020 23:26 0 219 jambiotoritas
Pihak dinas dukcapil Tebo dalam rapat dengar pendapat dengan komisi I di ruang rapat komisi, Selasa (28/4/2020)/fot JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama OPD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo, Selasa (28/4/2020). Kepala dinas Dukcapik Abu Bakar tampak didampingi semua pejabat eselon III (kepala bidang) di OPD tersebut.

Diawali penyampaian tupoksi Dinas Dukcapil oleh kepala dinas, Abu Bakar. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Tupoksi masing- masing bidang yang disampaikan langsung oleh masing-masing Kepala Bidang.

“Dari penilaian Ombudsman di semua aspek, Disdukcapil Tebo mendapat penilaian 100. Se Provinsi Jambi, Tebo mendapat peringkat tertinggi dalam pelayanan data elektronik dan mendapatkan penghargaan dari provinsi,” jelas Kepala Disdukcapil Tebo, Abu Bakar dihadapan Ketua dan anggota Komisi I DPRD Tebo.

Menurut Abu bakar, dalam pelayanan Dukcapil yang dirasakan masyarakat, ada yang puas dan tidak puas.” Kalau masih ada yang kurang, masalah pelayanan kami di Disdukcapil, ini hanya sebagian kecil dari masyarakat. Kita sudah maksimal melakukan pelayanan,” katanya.

Fakta berbeda terpantau, anggota dewan yang hadir terkesan enggan mendalami persoalan rekaman dugaan pungli oleh pegawai dikantor itu. Dua kali salah seorang peserta hearing ingin membahas persoalan pungutan liar (Pungli) sengaja dibatasi oleh pimpinan rapat.

“Jadi intinya ini adalah rapat dengar pendapat dengan mitra (OPD), kan Disdukcapil adalah mitra kita. Disini kita mencari solusi, bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar,” kata Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal yang hadir saat hearing.

Pembahasan kemudian tendensinya membahas masalah ‘keinginan’ anggota dewan fraksi PKS yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti Bekty Peridensi. Meskipun sebelumnya sudah diarahkan Abu bakar untuk diproses. Hanya saja tidak dijalankan karena persyaratan yang tidak lengkap dan dianggap tidak sesuai dengan aturan.(red JOS)

Penulis : David

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA