Pemda Tebo Panggil PT SMS, Wabup Nazar Tegaskan MST 16 Ton dan Ancam Cabut Izin

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Sep 2026 21:54 103 JambiOtoritas
Gambar ilustrasi/JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) yang menjadi sorotan seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Tindak lanjut tersebut dibahas dalam rapat tertutup di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Bupati Tebo, Senin (28/9/2026). Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, didampingi Asisten II, Kepala Dinas LH-Hub, Kaban Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kabag PSDAAP, dan Camat Rimbo Ilir.

Salah satu agenda utama adalah pemanggilan manajemen PT Selaras Mitra Sarimba (SMS) terkait pelanggaran angkutan yang dikeluhkan masyarakat. Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, menegaskan pihaknya telah meminta PT SMS untuk mematuhi kembali seluruh ketentuan perizinan.

“Yang jelas sudah kita tegaskan, kembalikan ke kesadaran izin. Pertama, muatan harus sesuai dengan Maksimal Tonase atau MST, yaitu 16 ton,” tegas Nazar.

Poin kedua, lanjut Nazar, setiap angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang masuk ke pabrik PT SMS wajib dilengkapi jaring pengaman agar tidak berceceran di jalan. Hasil kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani kedua belah pihak.

“Untuk pengawasan, saya lihat kemarin sore memang sudah menggunakan mobil kecil. Mudah-mudahan ke depan PT SMS dapat mematuhi berita acara yang telah ditandatangani. Kita akan rutin melakukan pengawasan,” ujarnya.

Terkait wacana pengalihan jalur khusus angkutan Crude Palm Oil (CPO) milik PT SMS, Nazar menyebut opsi tersebut telah disampaikan kepada perusahaan. Namun dari hasil kajian perusahaan, biaya pembangunan dan perawatan jalan baru dinilai cukup besar.

Pemda, kata Nazar, tidak mempermasalahkan jika PT SMS tetap menggunakan jalan milik pemerintah, dengan syarat mutlak mematuhi aturan.

“Tapi yang paling penting, kalau PT SMS melewati jalan yang dibangun Pemda, harus sesuai aturan, maksimal 16 ribu liter untuk angkutan CPO,” jelasnya.

Nazar mengingatkan, pelanggaran terhadap berita acara akan berujung sanksi tegas, hingga pencabutan izin.

“Apabila PT SMS melanggar kesepakatan yang telah disepakati, tentu akan ada sanksinya sampai kepada perizinan yang terberat,” tegasnya.

“Intinya kami sudah sampaikan, jangan sampai kepentingan umum terganggu. Jalan ini kita bangun untuk masyarakat, jangan sampai rusak karena mereka yang melanggar,” pungkas Nazar.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Jelajah Berita

  1. Politik Praktis Si Pak SEKCAM (526,697)
  2. Bisnis Loading TBS Tidak Berizin Menjamur, Dampaknya Mengancam Masyarakat (487,431)
  3. ” Hukum Rimba” Jadi Pilihan Karena Kekecewaan Warga ? (377,463)
  4. Edukasi Gizi Seimbang Anak, Kodim 0416/Bute Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di MI Alwasiah (162,532)
TONTON VIDEO PILIHAN
Personil Damkarmat Tebo giat pemadaman lahan dipermukiman warga di seputar GOR Muara Tebo
Kecelakaan kerja karyawan PT. PHK di Tebo ilir kab Tebo Jambi
LAINNYA