Anak Gajah Sumatera Mati di Konsesi PT LAJ Tebo, Gakkum Kehutanan Selidiki Dugaan Kelalaian

waktu baca 3 menit
Minggu, 4 Okt 2026 21:57 20 JambiOtoritas
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyelidiki kematian seekor anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo, Jambi/foto ist/JOS

JambiOtoritas.com, JAMBI – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyelidiki kematian seekor anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo, Jambi. Penyelidikan dilakukan setelah laporan kejadian diterima pada 24 Agustus 2026. Meski hasil uji laboratorium tidak menemukan racun, Gakkum memastikan penyelidikan tidak berhenti.

“Tidak ditemukan racun pada sampel bukan berarti pemeriksaan selesai. Kami masih mendalami bagaimana anak gajah ini bisa masuk ke lubang, kondisi lokasi saat kejadian, serta langkah pengamanan satwa liar di areal tersebut,” tegas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2026) dikutip Antara.

Hasil pemeriksaan awal, anak gajah diduga mati setelah terperosok ke dalam lubang dan mengalami dehidrasi. Berdasarkan keterangan dokter hewan yang melakukan nekropsi, satwa tersebut diperkirakan sudah mati sekitar satu minggu sebelum dilaporkan.

Untuk mengungkap rangkaian kejadian, Tim Gakkum telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah pihak. Mereka yang dimintai keterangan meliputi Kepala Konservasi dan Kepala Mandor Sadap PT LAJ, empat staf Frankfurt Zoological Society (FZS), dokter medik veteriner BKSDA Jambi, serta petugas KSDA yang memantau pergerakan gajah melalui GPS collar.

Fokus penyelidikan kini mengarah pada dugaan kelalaian perusahaan dalam melindungi habitat dan keselamatan satwa liar. Kondisi areal yang berpotensi membahayakan pergerakan gajah, termasuk keberadaan dan pengelolaan pagar listrik, turut didalami.

Gakkum juga telah menyiapkan tim pengawasan Kementerian Kehutanan untuk memeriksa kepatuhan PT LAJ sebagai pemegang izin.

Hari menjelaskan, pendalaman penting dilakukan mengingat lokasi kejadian berada di Bentang Alam Bukit Tigapuluh yang merupakan ruang jelajah utama Gajah Sumatera. Kawasan tersebut sebagian berada di luar kawasan konservasi dan bersinggungan langsung dengan areal kelola berbagai pihak.

Sebelumnya, pada Juni 2026, BKSDA Jambi juga menangani kasus anak gajah terluka akibat jerat di bentang alam yang sama.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa keberadaan satwa dilindungi di dalam konsesi adalah tanggung jawab pemegang izin.

“Izin tidak hanya memberi hak menjalankan usaha, tapi juga membawa kewajiban menjaga hutan, habitat, dan satwa liar di dalamnya. Gajah tidak mengenal batas konsesi. Ketika ruang jelajahnya berada atau melintas di areal perusahaan, risikonya harus dikenali dan dimitigasi,” tegas Dwi Januanto.

Ia memastikan akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian kewajiban.

“Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kegiatan usaha harus berjalan dengan tanggung jawab terhadap kelestarian hutan dan keselamatan satwa,” ujarnya.

Dwi Januanto juga mengapresiasi peran publik dalam pengawasan.

“Kontrol sosial dan partisipasi publik adalah bagian penting dalam ekosistem penegakan hukum kehutanan,” pungkasnya.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Jelajah Berita

TONTON VIDEO PILIHAN
Personil Damkarmat Tebo giat pemadaman lahan dipermukiman warga di seputar GOR Muara Tebo
Kecelakaan kerja karyawan PT. PHK di Tebo ilir kab Tebo Jambi
LAINNYA