JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo mengalokasikan APBD tahun anggaran 2024, sekitar 900 juta untuk pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH). Anggaran sebesar itu disalurkan kepada 45 unit yang tersebar di delapan kecamatan dari 12 kecamatan yang ada dikabupaten Tebo, Jambi.
Kepala bidang perumahan dan pemukiman dinas Perkim kabupaten Tebo, Sanusi menjelaskan penerima dana stimulan untuk pembangunan RTLH mendapat dana masing-masing senilai 20 juta yang ditransfer ke rekening penerima.
” tahun ini ada alokasi untuk 45 unit senilai 900 juta, dananya sudah siap untuk disalurkan ke rekening penerima. Dana 20 juta dirincikan untuk upah 2,5 juta dan belanja material bangunan sebesar 17,5 juta,” kata Sanusi, Selasa (12/11/2024).
Menurut dia, pemerintah kabupaten Tebo dan Bank 9 Jambi (BPD) membuat MoU penyaluran dana ini. Dalam pelaksanaan ataupun penyaluran dana ke rekening penerima Pemerintah kabupaten Tebo membebaskan pajak, pihak bank juga tidak dibenarkan melakukan pemotongan sekecil apapun.
” Ado MoU yang kita buat dengan pihak bank 9 Jambi. Dananya langsung ditransfer ke rekening masyarakat penerima di BPD, baru kemudian langsung disalurkan ke rekening toko material yang ditunjuk sesuai kesepakatan yang dibuat kelompok penerima,” ucapnya.
Penunjukan toko penyedia material bangunan secara teknis dimusyawarahkan bersama kordinator kabupaten dibantu tim fasilitator lapangan. Berdasarkan kesepakatan penerima bantuan untuk menentukan toko material, jadi setiap penerima hanya menerima material yang disesuaikan dengan perhitungan konsultan individu.
Selain itu ada juga program serupa pemerintah provinsi Jambi Dumisake dana APBD Provinsi Jambi dan BSPS kementrian Perumahan rakyat yang bersumber APBN. Kewajiban penerima program pemerintah ini menyiapkan tukang kerja dan tidak ada penentuan dari pemerintah terhadap bentuk design bangunan.
” Maka penerima dengan anggaran yang ada dari pemerintah juga mesti mempersiapkan dana tambahan untuk menyesuaikan anggaran sesuai bentuk atau luas bangunannya,” pungkas Sanusi.
Berikut data alokasi pembangunan 45 unit rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2024 dialokasikan untuk delapan kecamatan, pertama, kecamatan Rimbo bujang 4 unit tersebar di desa Perintis, kecamatan Rimbo Ulu, 3 unit di desa Wanareja, desa Wana Arum 3 unit, dan desa Wana Mulya 3 unit, kecamatan VII koto ilir 7 unit tersebar di desa Cermin Alam 5 unit, desa Balai rajo 1 unit, desa Teluk kepayang pulau indah (TKPI) 1 unit. Kemudian untuk Kecamatan Tebo ulu 7 unit, tersebar di desa Bungo Tanjung 1 unit, desa Teluk kuali 5 unit, dan desa Rantau Langkap 1 unit. Kecamatan Tebo Tengah 4 unit (Kelurahan tebing tinggi 2 unit dan kelurahan Muara Tebo 2 unit. Kecamatan Serai serumpun 9 unit tersebar di desa Tanjungaur seberang 4 unit, desa pinang belai 5 unit. Kecamatan Rimbo Ilir 2 unit di desa sumber Agung. Terakhir kecamatan Sumay 2 unit yakni di desa teluk Singkawang dan desa PuntiKalo.(JOS)
Editor : David Asmara
Post Views: 814