
JambiOtoritas.com, TEBO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Tebo terkait temuan sidak proyek revitalisasi Jalan Pal 12 – Jalan 21 senilai Rp46 miliar terpaksa ditunda. Menurut Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, menegaskan penundaan dilakukan karena Dinas PUPR Kabupaten Tebo berhalangan hadir.
“Alasan Dinas PUPR tidak hadir karena ada kegiatan penilaian dari tim Ombudsman Jambi. RDP hari ini kita tunda. Jadwalnya akan kita skedul ulang dalam waktu dekat,” tegas Dimas kepada JambiOtoritas.com, Senin (5/10/2026).
RDP tersebut sedianya mempertemukan Komisi III dengan Dinas PUPR, pihak rekanan PT. Selaras Restu Abadi, dan Tim 8. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari temuan inspeksi mendadak (sidak) Komisi III di lokasi proyek yang bersumber dari dana pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tersebut. Dimas mengungkapkan, Komisi III menemukan indikasi penyimpangan spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan. Namun pihaknya belum bisa menarik kesimpulan final.
“Kami belum mendapatkan kesimpulan terkait fakta-fakta lapangan saat sidak. Soal spesifikasinya akan kita tanyakan langsung pada saat RDP nanti. Karena DPRD bukan tim teknis, hal ini perlu dijawab langsung oleh Dinas PUPR,” katanya.
Selain itu, hingga kini Komisi III juga belum menerima hasil uji laboratorium terhadap sampel material yang diambil saat sidak. Meski demikian, Dimas memastikan Komisi III akan terus memonitor dan mengawal proyek tersebut. Da juga meminta pada RDP selanjutnya pihak rekanan wajib hadir.
“Komisi III berharap pada RDP yang akan datang pihak rekanan harus datang. Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik,” pungkasnya. (JOS)
Editor :David Asmara