Direktur PT. Anggun Darma Pratama Mesti Tanggungjawab

waktu baca 1 menit
Selasa, 5 Mei 2020 00:44 0 631 jambiotoritas
Salah satu link paket 16 pengaspalan jalan sumber agung-Jambu yang dikerjakan PT. ADP tahun anggaran 2018/foto dok. JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Persoalan pengembalian temuan badan pemeriksa keuangan dalam keterkaitannya dengan potensi kerugian negara pada proyek paket 16 TA 2018 yang dikerjakan PT. Anggun Darma Pratama (ADP) terlihat pelik. Sejauh ini temuan BPK senilai hampir 500 juta terhadap pekerjaan proyek tak sesuai spesifikasi tersebut. Sejak setahun lalu hanya dibayar PT. ADP itu, hanya 50 juta saja.

Inspektur kabupaten Tebo, Drs Hari Sugiyarto melalui Kasubag evaluasi dan pelaporan Inspektorat kabupaten Tebo, Agus Setiawan menyatakan bahwa PT. Anggun Darma Pratama belum ada menindaklanjuti pengembalian temuan BPK 2019. Sebelum puasa sudah tiga kali saya pertanyakan ke dinas PUPR.

” Belum ada tindaklanjut lagi, setelah angsuran 50 juta itu. Laporan dari dinas PUPR, sebelum puasa dan sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya,” kata Agus Setiawan Senin (4/5/2020).

Sementara itu pihak PT. ADP sejauh ini belum terkonfirmasi. Dan dinas PUPR belum dapat diminta klarifikasinya. Kepala dinas PUPR kabupaten Tebo ketika didatangi di kantornya, Senin (4/5/2020) siang, sayangnya sedang tak berada di tempat. (red JOS)


Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA