
JambiOtoritas.com, TEBO – Kepala Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Jusman, akhirnya buka suara terkait polemik pemasangan pipa migas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd yang berujung laporan polisi ke Polres Tebo.
Jusman menegaskan, lahan yang digali dan ditanami pipa migas bukan milik Marzuki, melainkan milik AL (surat jual beli 1998) dan SR (sertifikat). Antara Marzuki dan AL disebutnya ada kerancuan kepemilikan.
“Terkait surat jual beli Marzuki (1993) pernah dilaporkan ke Polsek Tebo Ilir diduga palsu,” ungkap Jusman via telepon seluler, Selasa (13/10/2026).
Menurut Jusman, informasi yang ia terima, proses ganti rugi antara AL dan PT Olindo sudah dibayarkan. Namun proses itu tidak melalui dirinya sebagai kepala desa, melainkan langsung melalui notaris.
“Saya tidak terlibat dalam urusan pembayaran ganti rugi perusahaan dengan mereka. Secara legalitas suratnya orang ini dengan notaris,” tegas Jusman.
“Antara AL dan PT. Olindo, saya dengar memang sudah dibayarkan ganti ruginya. Tapi proses itu tidak melalui saya (kades) langsung dengan notaris. Saya tidak dilibatkan sama sekali. Ketika timbul masalah, baru saya diajak ngurusnya,” katanya.
Jusman juga mengungkap bahwa Marzuki sempat mendatanginya membawa surat jual beli yang mengklaim tanah tersebut miliknya.
“Dia pernah datang kepada saya bawa surat jual beli bahwa dia punya tanah disitu. Tapi saya tidak tahu menahu soal itu, jadi saya ‘iyakan’ saja. Apakah tanah dia kena jalur pipa atau tidak saya tidak ngerti itu. Karena setahu saya yang kena disitu adalah AL dan SR,” ujarnya.
Terkait laporan kuasa hukum Marzuki, Leo Siahaan, ke Polres Tebo dengan Nomor STBPP / 102 / X / 2026 / SPKT / POLRES TEBO pada Senin (12/10/2026), Jusman menyatakan siap hadir jika diminta keterangan.
“Jadi kalau ada masalah warga kalau diundang untuk kasih keterangan saya pasti hadir. Yang jelas surat Marzuki itu diduga palsu, dia pernah dilaporkan AL di Polsek,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Marzuki melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan sawit produktif di Desa Kunangan pada 2 Oktober 2026, yang diduga dilakukan PT Montd’Or Oil pada malam hari tanpa izin pemilik.
Kasus ini kini berada di tangan Satreskrim Polres Tebo. Dua versi kepemilikan lahan — AL (1998) & SR (sertifikat) versus Marzuki (1993) — yang sama – sama dibeli dari Hadirin, dan akan menjadi kunci pembuktian penyidik.(JOS)
Editor : David Asmara