JambiOtoritas. com, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek peningkatan jalan Padang Lamo tahun Anggaran 2019, di kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Tiga tersangka itu adalah Su selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut di tahun 2019, TS selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan H.I selaku pemilik sekaligus pengendali proyek.
Penetapan ketiga tersangka itu, diungkapkan Kepala Kejari Tebo bersama Jaksa di Kejari Tebo saat melakukan ekspos perkara kasus tersebut. Para tersangka sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam oleh jaksa Kejari Tebo.
“Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi,” kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, S.H., M.H, dihadapan sejumlah wartawan di kantor Kejari Tebo, Kamis (14/4/2022).
Informasi yang dirangkum media ini, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp.7,3 milyar. Sementara, hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp.1,7 milyar. Dalam penanganan kasus ini, Kejari melakukan penyidikan mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (sprint dik).
Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis. (JOS)
Penulis : David Asmara