Dugaan Gratifikasi Dana BOP TK/PAUD di Tebo, Kejati Didesak Periksa Pj. Sekda Tebo

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Sep 2025 17:54 803 JambiOtoritas
Demontrasi LSM lembaga cegah kejahatan Indonesia (LCKI) di depan kantor kejaksaan tinggi Jambi, berlangsung pada Rabu (3/9/2025)/foto JOS

JambiOtoritas.com, JAMBI – Demontrasi LSM lembaga cegah kejahatan Indonesia (LCKI) di depan kantor kejaksaan tinggi Jambi, berlangsung pada Rabu (3/9/2025). Aksi tersebut menuntut Kejati Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Sindi, (sebagai mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Tebo) dalam dugaan penyimpangan anggaran dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) se- kabupaten Tebo tahun anggaran 2018-2021.

Dalam orasi LCKI, Herlas di dampingi korlap Amri dan penanggungjawab aksi Yernawita dalam orasinya menyatakan Sindi yang kini menjabat Pj. Sekretaris daerah itu, diduga menerima praktik gratifikasi dalam pembelanjaan anggaran BOP itu dan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan.

” Kami menduga ada gratifikasi antara Sindi dan pihak CV Media Utama serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kadis Dikbud Kabupaten Tebo itu,” tegasnya.

Selain Sindi, kata Herlas, kami minta Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa Yunisri sebagai Kasi. PAUD/TK dan rekanan CV Media Utama, seller buku pembelajaran PAUD/TK serta kepala PAUD/TK sebagai saksi.

Dilansir sebelumnya, dana BOP dinas Dikbud Tebo ini disalurkan untuk 272 sekolah PAUD / TK se Kab Tebo, per siswa mendapat 600 ribu rupiah dan sudah terjadi selama 4 tahun dengan rincian:

1. Pengadaan buku pembelajaran sekolah PAUD/TK.
2. Pengadaan peralatan pembelajaran seperti kertas karton krayon, spidol dan lainnya.
3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid.

Dasar pengelolaan dana BOP PAUD/TK adalah Permendikbud No2/2016 dan Permendikbud No13/2020, seharusnya di belanjakan oleh guru/sekolah secara mandiri, sehingga terjadi kerugian negara sejak 2018-2021 sebesar Rp5 milyar. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA