Toto Tohirudin : Kewenangan Penindakan Ada Pada Satpol PP

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Feb 2019 15:30 0 153 jambiotoritas

” Satpol PP Harus Tindak Pelaku Usaha Yang Tidak Punya Izin”


BUNGO, jambiotoritas.com – Kepala dinas penanaman modal daerah dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Bungo (DPMPTSP), Toto Tohirudin membenarkan pelaku usaha loading yang marak tumbuh di kabupaten Bungo tidak ada memiliki izin usaha. Tetapi pada prinsifnya dinas perijinan akan mengeluarkan izin apabila pihak pihak yang terkait memberikan rekomendasi. Apalagi yang menyangkut penerimaan retribusi daerah. 

Menurut dia, untuk menerbitkan izin usaha harus disesuaikan dengan tata ruang wilayah. Analisanya melibatkan banyak pihak seperti dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup dinas perindustrian dan perdagangan.

” Kalau memberikan kontribusi bagi restribusi daerah saya pasti akan proses. Tetapi harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Toto yang di hubungi via selulernya, Selasa (26/2/2019).

Dikatakannya, untuk melakukan penertiban  terhadap pelaku usaha loading yang tidak memiliki izin usahanya. Untuk penindakannya ada pada  kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda. Dinas perijinan siap mendampingi Satpol PP bila akan melakukan penertiban.

Baca juga : Usaha Loading Sawit Tak Berizin Perlu Ditertibkan

” Sebagai penegak Peraturan daerah (Perda) itu kewenangan Satpol PP. Kami siap mendampingi bila dilakukan penertiban,” Jelasnya.

Sampai saat ini, kata Toto, belum ada satupun permohonan izin usaha loading di kabupaten Bungo yang di proses izin. Kalau di pelepat ilir dulu ketika saya camat disana ada satu usaha loading yang diberikan rekomendasinya, itu dusun Daya Murni.(red.David Asmara)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA