
JambiOtoritas.com, TEBO – Laporan dugaan penipuan jual beli tanah yang juga terindikasi melibatkan oknum kepala desa di Polres Tebo yang di duga dilakukan terlapor berinisial B, memasuki babak baru. Dalam perkembangannya, terkait laporan itu, menurut kuasa hukum pelapor, Leo Siahaan, mengatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan yang di laporkan oleh klien kami ke Polres Tebo, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
” selain itu terlapor (B) kami juga menduga ada peran oknum Kades berinisial I, yang mana dalam surat jual beli dan sporadik di keluarkannya, sehingga klien kami yakin bahwa benar tanah itu milik terlapor sendiri,” katanya, Senin (18/5/2026) di Muara Tebo.
Leo mengungkapkan bahwa lahan yang di jual kepada klien kami oleh terlapor (B) ini seluas lebih kurang 6 hektar. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Polres dan kantor pertanahan kabupaten Tebo, luas tanah tersebut 6 hektar lebih dengan lokasi berada di wilayah desa Aburan. Padahal dalam sporadik yang di keluarkan oleh oknum Kades berinisial I berada di desa Mangun Jayo, kecamatan Tebo Tengah.
” Kami sampaikan kepada Polres Tebo, apakah oknum Kades ini terlibat atau tidak, kita serahkan ke pihak penyidik, karena perkara ini juga sudah naik sidik, tidak lama lagi bakal ada bakal ada penetapan tersangka,” ucap Leo.
Dikatakanya, laporan ini kami sampaikan dari Lapdu, sudah setahun yang lalu. Namun terkait laporan polisi ini sekitar dua bulan lalu, sesuai LP No. 54 tanggal 27 April 2026
” Kami berharap kepada pihak Polres Tebo, agar segera menindaklanjuti laporan ini. Mengingat di kabupaten Tebo ini terkait konflik lahan terjadi karena dilakukan oleh mafia-mafia tanah. selanjutnya kedepan tidak ada lagi yang mencari keuntungan dan menipu korban,” katanya.(JOS)
Editor : David Asmara