JAMBI, jambiotoritas. com – Gubernur Jambi Fachrori Umar mengimbau seluruh masyarakat Jambi untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2019. Himbauan Itu disampaikannya, saat menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 di rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (19/3/2019) di Kota Jambi.
SPT pajak tahunan sendiri merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan/atau bukan objek pajak penghasilan dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Dalam upaya mengingatkan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, hari ini saya menyampaikan SPT tahunan pribadi untuk tahun pajak 2018. Melalui momen ini saya mengimbau masyarakat Jambi untuk segera menyampaikan SPT tahunannya,” kata Fachrori.
Menurutnya, wajib pajak di Provinsi Jambi yang menyampaikan SPT tahunan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, karena dengan meningkatnya kesadaran masayarakat terhadap pajak akan memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran terhadap pajak ini, agar roda pembangunan di negeri ini khususnya Provinsi Jambi berjalan sebagaimana yang kita harapkan dan menjadi lebih baik lagi, sehingga berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Aim Nursalim Saleh mengatakan membayar pajak merupakan salah satu kewajiban setiap Warga Negara Indonesia yang tertuang dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan penyampaian SPT tahunan merupakan bagian kewajiban dari seorang wajib pajak yang harus dilakukan setiap tahunnya.
“Alhamdulillah bapak Gubernur Jambi beserta jajaran Forkompimda Provinsi Jambi hari ini melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai WNI yang baik dan patuh, yaitu menyampaikan SPT tahunannya. Kita semua juga menyadari bahwa pajak merupakan penopang penerimaan negara yang semakin penting dan menjadi sumber penghasilan paling utama di negeri ini,” kata Aim Nursalim.
Dia mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak untuk Provinsi Jambi tergolong baik berada dikisaran angka 74 persen pada tahun 2018 dan pada tahun ini diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak lebih meningkat lagi dengan target mencapai 85 persen.
“Dalam usaha meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak ini, kita semakin mempermudah dalam melakukan penyampaian SPT tahunan ini dengan memanfaatkan teknologi dan informasi melalui e-filing, dimana kita bisa menyampaikan SPT tahunan melalui smartphone atau secara online tanpa harus datang ke kantor pajak,” katanya. (red. JOS)