JambiOtoritas.com, TEBO – Dalam uraian pertimbangan majelis hakim pada sidang pembacaan vonis perkara kasus pengrusakan hutan. Ketua majelis hakim menilai bukti-bukti handphone, transfer bank yang diajukan JPU, print out atau screen shot dipersidangan tidak disertai dengan surat ijin ketua pengadilan setempat dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menariknya, Kepala kejaksaan negeri Tebo, Imran Yusuf terlihat keluar dari ruang persidangan pada proses pembacaan pertimbangan vonis perkara lingkungan pengrusakan hutan yang menyeret wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, yang tengah dibacakan majelis hakim pada Jum’at (28/5/2021). Dia mengungkapkan sudah mengetahui arah vonisnya kemana, arah membuat pertimbangannya sejauh mana tetapi itu merupakan bagian independensi majelis hakim. Namun prinsifnya setiap kita (lembaga-red) punya independensi masing-masing.
” Ada hal yang perlu dicermati, apapun putusan atau pertimbangan majelis hakim pada prinsifnya kita punya independensi. Namun harus dipahami bahwa perkara ini, perkara pidana. Yang dibutuhkan adalah pembuktian kebenaran materil. Bukan pembuktian bersifat formil,” kata kepala kejaksaan negeri Tebo, Imran Yusuf diluar ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo.
Dikatakannya, dalam hal ini, perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa banyak dalam persidangan itu sudah disampaikan dengan tegas bahwa Handphone dan isinya diakui dibenarkan oleh terdakwa sendiri. Jadi Materiilnya sudah kelihatan, tetapi yang disini kelihatan ada pemahaman seolah -olah ini harus adalah persoalan-persoalan formil.
” Saya mau berikan pencerahan bahwa ini yang harus dibuktikan adalah persoalan materiilnya. Bukan persoalan formil yang kita berdebat, dimana-dimana, karena ada hal yang perlu disikapi,” katanya.
Seperti contoh misalkan tadi, kata Imran, rekening koran, kami tidak meminta dan penyidikpun tidak, tapi terdakwa sendiri yang menyerahkan. Ketentuan undang – undang kalau misalkan kita yang berinisiatif mencari dan kebenarannya, sudah diakui dan ini benar.
” Saya lihat jalannya persidangan pertimbangan vonis (Mejelis, red). Tapi kita akan bertarung tahap berikutnya dan yang kita lihat, kita pahami bahwa membuktikan perkara pidana pada materiilnya dan itu sudah terungkap dipersidangan, ” jelasnya.
Dikatakannya bahwa pertimbangan majelis yang lebih cenderung melihat persoalan formil (administrasi) terkesan mengecewakan. Kecewanya itu tidak secara pribadinya sendiri. Tetapi dia melihatnya, dalam penegakkan hukum harus berkeadilan, ketika mengambil sebuah keputusan ada irah – irah yang sangat tegas baik untuk kawan-kawan hakim, maupun penuntut umum.
” Kita harus membacakan keputusan berdasarkan kebenaran dan ketuhanan yang maha esa, itu sangat dalam maknanya. Itu yang harus saya pegang, jadi saya keluarlah dari persidangan. Saya menghargai apapun yang terjadi, karena semua ada tahapan,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara