TEBO, jambiotoritas.com – Memasuki empat tahun sudah, sumber pendapatan desa dari tanah kas desa (kebun sawit PT. Jamika Raya) untuk sejumlah desa dikabupaten Tebo sejak tahun 2015 lalu, belum ditransfer ke rekening TKD desa penerima. Diperkirakan hasil TKD dari PT. Jamika Raya ini sudah mencapai lebih dari 1,3 Milyar.
” Masalahnya hasil produksi kebun TKD sudah jauh berkurang, lagi pula masa replanting tinggal tiga tahun lagi. Saya ingin duduk bersama, buat MoU sebagai tindaklanjut pertemuan dengan PT. Jamika Raya, minggu lalu. Jangan sampai pemda dianggap tidak punya inisiatif membantu persoalan TKD ini, ” kata kepala dinas PMD kabupaten Tebo, Suyadi, Selasa (2/4/2019)
Menurut Suyadi, menyangkut TKD ini, sekecil apapun pemasukan dari TKD dari PT. Jamika Raya ataupun kemitraan dari perusahaan lain harus masuk dalam APBDes. Rekening penerimaan juga harus terpisah dengan rekening kas desa, harus ada rekening TKD desa.
” Penekanannya setiap penerimaan TKD masuk RAPBDes untuk menghindari kegiatan menumpang dengan APBDes sehingga menjadi fiktif. Dengan begitu, kita dapat melakukan kontrol proses pencairan dana TKD yang dimaksud,” jelasnya.
Dikatakannya, bahwa dulu desa hanya mengajukan proposal kegiatannya. Tetapi ada kejadian ternyata kegiatan (fiktif) yang dilaksanakan ditumpangkan pada anggaran APBdesnya. Kejadiannya seperti desa Sungai Alai. Bahkan, kata dia, masih ada tujuh desa yang sampai sekarang belum mencairkan dana TKD dari PT. Jamika Raya yang sudah ditransfer pada 2015 lalu. (red01. JOS)