TEBO, Jambiotoritas.com – Penanganan kasus pengadaan Lampu penerangan jalan umum (LPJU) dana desa kabupaten Tebo tahun 2017, bukan lagi rahasia umum. Perkara yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 1,6 milyar (audit BPKP Jambi) pada kasus ini, ditargetkan akan tuntas untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi tahun 2019 ini.
Kepala kejaksaan negeri Tebo, Teguh Suhendro mengatakan dalam satu kegiatan, yang jadi penanganan pada kasus Tipikor yang menjadi tersangka bisa pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, perencana kegiatan, dan rekanan pelaksananya. Kejari fokus dulu pada penetapan dua tersangka hasil gelar perkara yang sudah berjalan.
” Soal penahanan tersangka itu gampang saja. Tergantung nanti perkembangan penyidikan. Tunggu satu berkasnya jadi (fixed). Apa yang diharapkan teman-teman sudah kita tunjukkan,” ujar kepala Kejari Tebo, Teguh Suhendro, (26/6/2019) kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tebo.
Menurut Teguh, Kasus LPJU ini di targetkan dalam tahun ini (2019) sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi. Selain kasus LPJU, termasuk juga kasus korupsi dana PNPM di kecamatan Rimbo Bujang.
” Dalam penanganan perkara korupsi kalau ada tekanan itu hal yang biasa. Dua kasus yang bakal dilimpahkan ke pengadilan Tipikor tahun ini, juga bukan prestasi, ini biasa saja,” ucapnya.(red. JOS).