Praktisi Hukum : Pasca Penetapan Tersangka Jaksa Harus Lebih Berani Lagi Ungkap Kasus Korupsi LPJU
TEBO, Jambiotoritas.com – Praktisi hukum Gema Tipikor Jambi mengapresiasi Kejari Tebo menetapkana dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Dalam kasus ini, temuan pemeriksaan BPKP mencapai Rp. 1,68 Milyar ditemukan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2017.
Menurut DR.Azri MT, SH,MH aktivis DPP Gerakan masyarakat Tindak pidana korupsi (Gema Tipikor) Tebo mengatakan Kejari Tebo harus lebih tegas lagi dan berani membuka semua yang terlibat atas kasus dugaan korupsi LPJU. Proses penanganan kasus yang sudah lama bergulir ini. Menciptakan kepercayaan publik atau masyarakat mulai muncul.
” Selama ini publik hanya bisa mengira-ngira atau pesimis dengan pihak kejari. Bahwa sekarang kasus dugaan korupsi telah merugikan keuangan negara yang katanya versi audit BPKP bisa di tuntas penanganannya, “kata Azri, Rabu (26/6/2019).
Masyarakat berharap pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan LPJU TA.2017 harus segera di tuntaskan oleh Kejari Tebo. Kejari seyogyanya membukanya ke publik secara benderang siapa saja yang terlibat dalam pusaran tersebut. Apalagi ada dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemkab Tebo.
Pantauan di kantor Kejari Tebo, hari ini jaksa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah Kepala desa (Kades) kecamatan Tebo Ilir dan kecamatan Tebo Tengah terkait dugaan kasus korupsi pengadaan LPJU. Sejumlah Kades tampak keluar masuk ruangan riksa Kasi Pidsus Kejari Tebo.
” Memang adanya agenda pemeriksaan Kades hari ini. Sekitar 20 Kades hari ini di periksa sebagai saksi untuk masing tersangka, silahkan nanti tanya kades, untuk siapa tersangka siapa, mereka diperiksa, ” kata mantan kasi pidsus, Efan Apturedy. (red JOS)