Jambiotoritas.com, TEBO – Perwakilan masyarakat desa pinang belai kecamatan serai serumpun bersikukuh mengajak para pihak menjelaskan batas HGU yang sesungguhnya. Namun keinginan itu tidak direspon perusahaan Rigunas.
” Belum ada niat perusahaan menyelesaikan masalah ini. Kami pernah minta persahaan menunjukkan lahan masing – masing. Tunjukkan pada kami juga, kapan awalnya dari APL menjadi HGU perusahaan,” kata Perwakilan masyarakat Hamdani Simanjuntak, Selasa (13/8/2019) petang.
Kami pernah, kata Simanjuntak, sampai minta kejelasan mengenai peta HGU itu, apakah SHM kami berada didalam HGU. Pemahaman kami karena bukan berada dalam HGU maka keluar sertipikat SHM.
” Kami minta tunjukkan sertipikat HGU kepada perusahaan. Tapi itu tidak pernah ditunjukkan kepada kami. Itu untuk menunjukkan pada kami, mana yang lebih tua HGU perusahaan atau SHM yang kami pegang,” kata Hamdani Simanjuntak lagi.
Dia menyatakan kalau sekarang ditawarkan kembali status quo, seperti yang disampaika pihak RAU yang menyatakan tidak mengerti. Kita sama punya hak. Perusahaan sudah kenyang manen diatas lahan itu.
” Kami tidak mengerti itu. Tapi selaku pemilik sertipikat kami punya hak itu. Opsi status quo tidak dapat kami putuskan sendiri karna kami banyak orang. itu kami akan pikir – pikir soal itu,” katanya.
Pihak PT. Rigunas menyatakan penerbitan HGU perusahaan sudah melewati tahapannya, dan banyak pihak yang terlibat disitu. ” Jadi tidak perlu diperpanjag lagi soal HGU ini,” kata Bastari. (red JOS)
Penulis : David Asmara