Jambiotoritas.com, TEBO – Sekretaris DPRD kabupaten Tebo belum memproses pengadaan caping emas 35 anggota DPRD Tebo periode masa jabatan 2019 -2024 yang baru diambil sumpah/janjinya, pada Senin (2/9/2019). Diperkirakan caping terbuat dari emas sebagai identitas wakil rakyat yang terhormat seberat satu suku emas 24 karat senilai kurang lebih 4 juta rupiah.
“ Capingnya belum ada, caping dewan memang terbuat dari emas yang ditaksir sekitar empat juta atau sekitar satu suku emas 24 karat. Ketentuan caping emas unutk anggoat dewan sudah ditentukan dalam peraturan bupati,” kata Sekwan DPRD Tebo, Nafri Junaidi, beberapa waktu lalu.
Menurut Nafri, untuk penyerahan caping dewan kapan waktunya belum dapat ditentukan. Karena pengadaan barangnya spesifik perlu waktu. Proses pengadaannya melalui mekanisme system di LPSE.
“ caping tidak sama dengan pengadaan baju, tidak langsung jadi, karena itu perlu waktu. Jadi , inisiatif saya kepada anggota dewan yang dilantik diberikan reflika saja. Bentuknya mirip dengan caping emas dewan yang asli,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara