Kelompok Tani Hutan (HKm) Bersama Rio diduga Manipulasi Wilayah Administrasi Purwasari

waktu baca 4 menit
Rabu, 8 Mar 2023 06:22 0 712 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, BUNGO – Kisruh pencanangan hutan kemasyarakatan (HKm) dalam wilayah kawasan hutan produksi tetap (HPT) Tabir kejasung kabupaten Tebo terindikasi dalam prosesnya terjadi dugaan tindakan manipulatif. Pembentukan kelompok tani (HKm) Bersatu berdasarkan dengan SK. Rio Purwasari, kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo, ditandatangani oleh Rio Musril Saputra. Diduga telah terjadi upaya merekayasa cakupan wilayah administrasi dusun Purwasari hingga wilayah kabupaten Tebo (kawasan hutan produksi Tabir kejasung). 

Rio (Kades) Musril terindikasi melakukan dugaan tindakan manipulasi atas wilayah administrasi desa/dusun Purwasari kecamatan pelepat ilir kabupaten Bungo untuk kepentingan pencadangan lokasi HKm kelompok tani hutan Bersatu dalam status kawasan hutan produksi Tabir kejasung yang berada di wilayah administrasi kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo.

Berdasar isi dokumen permohonan kelompok tani hutan Bersatu, dusun Purwasari (Kuamang Kuning) calon lokasi lahan kelompok tani tersebut terletak atau berada di wilayah administrasi desa/ Dusun Purwasari kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo. Faktanya, bahwa lahan dimaksud berada di lokasi administrasi desa Aburan batang Tebo kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo.

Namun entah bagaimana, dan alasannya, kemudian pihak KPHK X Tebo Timur menyetujui calon lokasi lahan dimaksud. Dokumen KT hutan Bersatu diakui dengan ditandatanganinya peta lahan oleh kepala UPTD dinas kehutanan KPHP X Tebo Timur Oktobrani, pada 19 Agustus 2022 untuk direkomendasikan memperoleh ijin pemanfaatan lahan kawasan hutan produksi Tabir kejasung ke Kementerian KLHK di Jakarta.

Dalam proses pengukuran dan pemetaan lahan dibantu anggota Polhut H, dia disebut – sebut yang turun langsung ke calon lokasi yang disiapkan itu dan mengatur semua dokumen yang diperlukan dalam pengurusan ijin.

Berdasar pengakuan ketua KT hutan Bersatu, Kasdi mengungkapkan bahwa seluruh anggota KT Hutan Bersatu yang berjumlah18 orang memperoleh lahan yang diklaim seluas 51 hektar dari oknum warga Desa Mangunjayo kecamatan Tebo Tengah. Lahan tersebut dibeli dengan surat -surat yang ditandatangani kepala desa Mangunjayo, Iksan.

“Kami membeli seharga 35 juta per hektar, suratnya diteken kades Mangunjayo. Harga itu sudah termasuk biaya pengurusan ijin hak pakai dari kehutanan,” ungkap Kasdi, Jum’at (2/3/2023). 

Dia menyatakan bahwa lahan – lahan anggota kelompoknya banyak tumpang tindih dengan orang lain. Lahan yang dibeli lima hektar misalnya, hanya ketemu 2 sampai 3 hektar. Dia membenarkan bahwa transaksi pembayaran lahan mereka itu dibayar setelah surat jual-beli ataupun imas – tumbang ditandatangani oleh pihak Kades Mangunjayo.

“Kami membayar semua lahan itu melalui warga Mangunjayo bernama Amran, uang diserahkan ke dia. Setelah ada surat yang ditandatangani oleh kades. Lahan juga tumpang tinggi, lahan yang sudah dijual beli, kemudian di jual lagi kepada orang lain.Ya kami sebenarnya merasa ditipu,” kata warga jalan Musi dusun Purwasari kecamatan Pelepat Ilir (Kuamang Kuning SPA) kabupaten Bungo ini.

Terpisah Rio dusun Purwasari (SPA), Musril Saputra yang dikonfirmasi terkait SK penetapan KT hutan Bersatu berdasar SK No 10 Tahun 2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang penetapan pembentukan kelompok tani hutan BERSATU dan lampiran keputusan Rio Purwasari No. 771 tahun 2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang pembentukan kelompok tani hutan. 1. Kawasan hutan : kelompok hutan Tabir kejasung KPHP Tebo Timur unit X. 2. Nama KTH : Bersatu, berikut daftar nama pengurus dan anggota KT hutan Bersatu yang berjumlah 18 orang berikut nama dan NIK anggota. 

Anehnya, Rio Purwasari, Musril Saputra mengatakan tidak pernah menerbitkan SK KT hutan Bersatu. Pernyataannya itu, berbanding terbalik dengan sebuah dokumen kelompok tani hutan Bersatu. Dia menyatakan kelompok tani itu sudah terbentuk sedangkan lokasi tanahnya yang dimaksudkan sebenarnya berada dalam wilayah administrasi desa Aburan batang Tebo kecamatan Tebo Tengah.

“Saya tidak ada bikin SK hanya mengetahui saja. Karena kelompok tani hutan Bersatu semua warga dusun Purwasari, kita (saya) yang mengetahui bukan mengklaim tanah aburan itu masuk wilayah Purwasari. Kalau sampai mengklaim wilayah itu pasti salah,” kilah Musril, Selasa (7/3/2023) via sambungan telepon selulernya. 

Dikatakannya, bahwa dirinya sudah mengantisipasi dengan orang Polhut, H. Oknum yang mengaku anggota Polhut Tebo, H telah berkomitmen menjamin tidak akan bermasalah dengan hukum. Kalau itu nanti, ada bermasalah hukum tidak akan menyeret dirinya.

“Saat pembentukan kelompok ini saya tidak pernah diundang. Nah, kalau sampai terjadi masalah hukum dan lain sebagaimana tidak akan menyangkutkan datuk rio, dia (H) menjamin semua apapun ceritanya bahwa tidak akan ada masalah dengan hukum. Hanya meng SK kan bahwa warga saya ada membuat kelompok, semua dokumen itu dia yang bikin,” ujarnya. (JOS) 

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA