
JambiOtoritas.com, TEBO – Hakim pengadilan negeri (PN) Tebo, Fadilah Usman, menjalankan sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara No.6/Pdt.G/ 2025, pada Jum’at (10/10/ 2025). Dalam pokok perkara gugatan Untung Swastadi, kepala desa Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, melawan warganya, Agus Salim Lubis sebagai tergugat di PN Tebo untuk kedua kalinya.
Dilokasi lahan yang digugat Untung, hakim yang berupaya memastikan awal penunjukan batas-batas tanah yang di sengketakan. Sempat terjadi insiden kericuhan dari pihak keluarga tergugat Agus Salim Lubis.
Selain itu ketika hakim menanyakan batas titik lainnya dalam lokasi tanah yang di sengketakan, penggugat terkesan, plin – plan atau berbelit-belit untuk menyatakan batas tanah tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Suratno menjelaskan bahwa dari pemeriksaan setempat tadi, pihaknya bisa menunjukan batas-batas. Sebagaimana di sebutkan dalam gugatan, titik-titik tanah dalam sertipikat hak pakai (SHP) 32 Sukadamai yang saat ini dikuasai pihak tergugat.
” Tanah yang dikuasai tergugat, berada dalam lingkungan tanah fasum, kalau gugatan pertama kami tidak bisa komentar. Namun yang kedua, kami hanya permasalahan tanah objek sengketa masuk dalam SHP32 Sukadamai,” kata Suratno.
Terpisah kuasa hukum tergugat, Leo Siahaan menegaskan bahwa ternyata objek sengketa yang kemarin tidak masuk, padahal di gugatan pertama masuk.
” Kami keberatan terhadap penggugat tidak menarik pihak BPN sebagai tergugat atau di hadirkan pada saat PS. Sehingga kami keberatan, tadi objek-objek yang di tunjuknya hanya menerka-nerka saja,” katanya.
Menurut Leo, dari hasil pemeriksaan setempat tadi. Dapat ditarik kesimpulan bahwa gugatan bakal di niet Ontvankelijke verklaard,(NO) atau gugatan tidak dapat di terima karena tidak di lengkapi pihak-pihak yang ditarik sebagai pihak menguasai objek sengketa.
” Kalau menurut saya selaku kuasa hukum tergugat wajar seorang ibu yang sudah tua dimasa tuanya, tiba-tiba digugat, seperti ini dan ini kali kedua digugat, besok kalau seandai putusannya di NO atau ditolak, apalagi mau digugatnya,” ucap Leo.
Kericuhan yang sempat terjadi pada keluarga kliennya. Merupakan sesuatu hal yang wajar saja. Bahwa ketika seorang ibu sudah 45 tahun lebih dia tinggal di objek yang disengketakan tersebut. Tidak pernah ada masalah sedikit pun dengan masyarakat ataupun Kades, tiba-tiba atas nama Kades Untung Swastadi ini jadi timbul sengketa. (JOS)
Editor : David Asmara