Paripurna DPRD Tebo Mendengar Penyampaian Nota Pengantar APBD-P Tebo 2021

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Sep 2021 21:34 0 226 jambiotoritas
Rapat paripurna DPRD kabupaten Tebo mendengar penyampaian nota pengantar Ranperda APBD perubahan dan 9 Ranperda tahun 2021/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Dalam masa sidang ke tiga, DPRD melaksanakan rapat paripurna penyampaian Nota pengantar rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 dan 9 Ranperda Rabu (22/9/2021). Dalam sambutannya, pimpinan rapat ketua DPRD Tebo, Mazlan, S. kom didampingi wakil ketua I DPRD Tebo, Aivandri, Ab. Mazlan tidak luput menyampaikan daftar kehadiran anggota dewan sebanyak 31 orang dari 35 anggota DPRD kabupaten Tebo periode 2019 – 2024.

” Kehadiran anggota sudah sesuai dengan Tatib No. 01 tahun 2020, hari ini adalah DPRD Tebo melaksanakan masa sidang ke tiga dalam rangka mendengar penyampaian nota pengantar ranperda tentang APBD perubahan dan 9 ranperda tahun 2021,” ucap Mazlan.

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut pimpin rapat Ketua DPRD Tebo Mazlan, S.Kom bersama Wakil Ketua Aivandri AB memberikan kesempatan kepada Bupati Tebo Dr. H. Sukandar, S.Kom, M.Si menyampaikan nota pengantar Ranperda APBDP dan 9 rancangan peraturan daerah untuk dibahas.

Dalam pada itu, Bupati Tebo H. Sukandar menyatakan Ranperda APBD perubahan merupakan perwujudan adanya perubahan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon sementara Tahun anggaran 2021, tentunya berdampak terhadap program dan kegiatan yang sudah kita susun bersama pada awal tahun lalu.

Dikatakan Sukandar dengan disampaikannya kesembilan Rancangan Perda tersebut, kita semua berharap agar Perda-Perda tersebut dapat dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan Perda tersebut.

Disamping Nota Pengantar APBD-P Tebo, 9 Ranperda yang disampaikan meliputi :
1. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
2. Ranperda tentang pokok2 pengelolaan keuangan daerah,
3. Ranperda tentang penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro,
4. Ranperda tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,
5. Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
6. Ranperda tentang penyelenggaraan Perpustakaan,
7. Ranperda tentang pencegahan dan pengendalian terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiltif lainnya,
8. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah,
9. Perda tentang perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA