Jambiotoritas.com, TEBO – Kepolisian resort Tebo merampungkan berkas penyidikan tersangka dugaan penggunaan gelar akademi palsu. Jumawarzi diketahui menggunakan gelar akademik sebagai identitas dirinya yang melekat pada KTP, kartu keluarga, dan Surat izin Mengemudi (SIM) dan termasuk syarat admintrasi pada pencalonan sebagai calon anggota legislative pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Sejauh ini, penyidikan sudah polisi sudah sampai pada tahap P21 (dinyatakan lengkap), tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo. Politisi partai Gerindra yang baru saja diangkat sumpah/jabatan sebagai anggota DPRD Tebo itu dijerat dengan UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan Undang – undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ancaman pidana kurungan penjaranya paling lama mencapai sepuluh tahun dan denda 500 juta rupiah.
Kepala kepolisian resort Tebo, melalui melalui kepala satuan Reskrim, AKP. M. Reidho menyatakan tersangka Jumawarzi menggunakan gelar akademik (SH) di identitas kependudukannya (KTP, KK, dan SIM). Padahal dia memperoleh gelar itu tidak melalui perkuliahan tetapi dengan cara membeli seharga 30 juta rupiah.
” Berkasnya sudah ditetapkan P21 pada tanggal 27 September 2019. Berkas sudah diterima kejaksaan tinggal penyidik melimpah tersangka dan sejumlah barang buktinya, antara lain Ijazah, Skripsi, ijazah SMA, yang dijadikan syarat pendaftaran sebagai calon anggota legislative,” kata Reidho, dalam jumpa pers di Mapolrest Tebo di kelurahan Tebing tinggi jalan lintas Tebo – Jambi, Rabu (3/9/2019) pagi.
Menurut Reidho, ijazah tersangka itu berasal dari program kuliah jarak jauh illegal yang dijalankan mantan rektor universitas Ibnu Khaldun di Jakarta. Alamat kampusnya yang tertera pada ijazahnya tidak ditemukan penyidik. Jadi kuat dugaan berdasarkan yang tertulis di ijazah dia gunakan palsu.
” Dari penyelidikan yang dilakukan ditemukan bahwa alamat universitas yang tercantum dalam ijazah, tidak ada. Jadi berbeda dengan alamat Universitas Ibnu Khaldun yang ada di Jakarta. Ijazah tersangka juga ditandatangani mantan rektor yang sudah dipecat, dia dianggap membuka perkuliahan jarak jauh tanpa ijin. Dia sudah menjalani hukuman penjara di Jakarta,” jelasnya.
Prosesnya mendapatkan ijazah ternyata dengan membeli seharga 30 juta rupiah. Dia tidak ikut perkuliahan. Dan ketika kelulusan memang tersangka datang kesana. Sewaktu prosesi wisuda nama tersangka tidak ada dipanggil, dia sendiri yang maju kedepan. Itupun yang dipanggil bukanlah nama dia tapi nama orang lain. Tapi dia hanya mengikuti proses pemindahan tali toga saja.
“ Sudah dicek nama dalam ijazahnya di universitas Ibnu Khaldun, tapi tidak ada terdaftar. Alamat dalam ijazahnya juga tidak ada,” katanya
Kooperatif
Meskipun sudah ditetapkan sebagi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Junawarzi sesuai dengan pasal 21 Kuhap apabila tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Polisi menganggap dia selama ini dalam menjalani proses penyidikan bersikap baik dan sangat kooperatif.
” Selama ini dia kooperatif, selama ini ketika dibutuhkan penyidik untuk diminta keterangan tersangka selalu datang. Dianya hanya dikenakan wajib lapor, setiap hari senin- kamis ke polrest. Jadi itulah alasan penyidik tidak dilakukan penahanan,” urai Kasat reskrim, M. Reidho.
Dikatakannya, bahwa penyidik juga akan mempertimbangkan melakukan upaya pencekalan terhadap tersangka untuk tidak keluar dari kota Tebo sampai pelimpahan tersangka bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejari Tebo.
” Belum dilakukan pencekalan, kami akan pertimbangkan juga untuk melakukan pencekalan sementara. Agar tersangka tidak keluar atau bepergian dari kota Tebo. Sampai dia dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang buktinya,” katanya.
Upaya Hukum
Sementara itu, politisi partai Gerindra, Jumawarzi yang kini menjabat anggota DPRD Tebo menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi tentunya tetap akan melakukan upaya- upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Kita akan ikuti saja proses hukum yang berjalan. Tentu kami juga akan melakukan upaya – upaya hukum,” kata penasehat hukumnya, Tomson Purba, STP. SH ketika dihubungi Jambiotoritas.com via selulernya, Kamis (3/10/2019) siang.
Menurut Tomson, penyidik punya kewenangan sendiri jika akan melakukan pencekalan terhadap kliennya. Kami menghargai keinginan penyidik itu, tetapi selagi itu dilakukan sesuai dengan SOPnya.
” Saya kira itu kewenangan penyidik. Proses penyidikan yang mereka lakukan itu ada SOP. Kalau sesuai silahkan saja, kita menghargainya,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara