Jambiotoritas.com, TEBO – Terpidana pelaku pengrusakan asset kantor desa Tambun Arang, Asnawi ‘menghilang’ ketika akan dieksekusi pihak kejaksaan negeri Tebo, Selasa(24/9/2019) di Tambun Arang, kecamatan Sumay kabupaten Tebo. Meskipun sebelumnya, pria 42 tahun yang masih menjabat ketua Badan permusyawaratan desa (BPD) itu mengajukan banding. Namun kemudian upaya hukumnya tersebut ditolak pada tingkat pengadilan tinggi Jambi.
” Putusan hukuman terhadap terpidana Asnawi telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi kita minta kepada beliau untuk segera menyerahkan diri, “kata kepala seksi pidana umum, Yoyok Adi Saputra, dikantor Kejari Tebo, Rabu (25/9/2019).
Menurut Yoyok, terpidana hanya dikenakan pasal pengrusakan ringan yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo selama 3 bulan penjara. Hingga saat ini dia belum menjalankan hukuman.
” Kita minta kepada dia, untuk menyerahkan diri ke Kejari Tebo. Vonis terpidana telah memiliki kekuatan hukum tetap, eksekusi tetap dilakukan oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terpidana akan melakukan musyawarah kordinasi dan konsolidasi BPD bersama pemerintahan Desa Tambun Arang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah atau kediaman Plh. Kades Tambun Arang. Dari undangan yang beredar dimana dari informasi masyarakat bahwa undangan tersebut ditandatangani langsung oleh terpidana. Jadi kita berpendapat jika terpidana bakal hadir pada kegiatan itu.
” Akan tetapi saat akan dilaksanakan eksekusi tim mendapatkan penghalangan dari beberapa warga yang dianggap melindungi terpidana. Karena situasi yang tidak kondusif, kita kembali ke Polsek Sumay untuk minta bantuan. Dibantu anggota Polsek, kita kembali melakukan eksekusi. Sayangnya terpidana sudah tidak ada ditempat,” jelasnya.
Dia minta kepada masyarakat bila menemukan terpidana agar segera menyerahkan diri dengan tidak ada upaya paksa. Yang bersangkutan sudah kita panggil berkali-kali untuk datang ke kejaksaan. Kita minta yang bersangkutan menjalankan hasil keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
” Tapi dengan adanya kejadian ini, kami akan memanggil terdakwa lagi, tapi kalau juga tidak datang, terdakwa akan kita masukan kedalam DPO kejaksaan. Kepada masyarakat, kami minta agar tidak menghalang-halangi kerja kami, karena itu bisa dipidanakan, ” tegasnya. (red JOS/tim)