Polisi Selidiki Kasus Penghalangan Tugas Wartawan di Sawmill Desa Tanjung

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Okt 2019 22:50 0 229 jambiotoritas

LP Wartawan Indopublik News Merujuk UU No 40 Tahun 1999

Wartawan tabloid Indopublik News, Iwan Ferdan yang dimintai keterangan dalam laporan pengaduannya di Mapolrest Tebo, Kamis (24/10/2019)/ft. Jambiotoritas


Jambiotoritas.com, TEBO – Insiden yang dialami dua wartawan Tabloid Indopublik News, Iwan Ferdana dan Dasril disawmill milik cukong kayu K, didesa Tanjung kecamatan VII Koto, kabupaten Tebo, provinsi Jambi, pada Rabu (23/10/2019) petang kemarin, berlanjut pada proses hukum. Laporan polisi kedua insan Pers yang merasa terancam dan penghilangan alat kerja, penghapusan dokumentasi merujuk pada undang – undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelaporan Iwan Ferdana di Mapolrest Tebo didampingi rekan – rekan seprofesi bersama ormas Kilat dan Ormas Pekat IB. Kehadiran rekan – rekan wartawan liputan kabupaten adalah bentuk solidaritas dan empaty yang kuat. Sekaligus mendorong proses hukum terhadap tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap profesi jurnalis tidak boleh ditolelir dan mesti menjadi perhatian semua pihak.

” Kejadian ini preseden buruk bagi kebebasan Pers di tanah air dan khususnya dikabupaten Tebo. Setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang – undang No. 40 tahun 1999. Maka dari itu, masyarakat dan semua pihak harus memahami tugas wartawan,” kata ketua Ormas Kilat, Slamet Irianto, di Mapolrest Tebo, Kamis (24/10/2019).

Menurut dia, Kejadian yang dialami rekan kita di sawmill desa Tanjung, kemarin tidak boleh terjadi lagi dan proses hukum diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

” Dengan proses hukum yang berjalan di Mapolrest Tebo ini, kedepan tidak lagi terulang hal – hal yang menghambat terhadap profesi wartawan,” katanya.

Dalam SP2HP/98/X/2019/Reskrim yang yang ditanda tangani kepala reserse dan kriminal Polrest Tebo AKP. M. Riedho Syawaludin Taufan, S.Ik, bahwa laporan pengaduan Iwan Ferdana akan ditindaklanjuti proses penyelidikan berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1. Dapat diinformasikan pasal itu berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan, sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- .(red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA