Sidang Tiga Mantan Dewan, Dakwaan JPU Rahima Terima 200 juta di Rumah Dinas Wagub

waktu baca 3 menit
Rabu, 20 Nov 2019 00:04 0 236 jambiotoritas

Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa KPK/ft. ANTARA


Jambiotoritas.com, JAMBI – Tiga Terdakwa yang kini mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam perkara kasus korupsi menerima uang uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 senilai Rp. 5 miliar, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa JPK. Ketiga terdakwa itu adalah Zainal Abidin, Muhammadiyah, dan Efendi Hatta, sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (19/11/2019), di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Airin lebih awal membacakan surat dakwaan untuk ketiganya secara bersamaan karena kasusnya juga sama untuk ketiga terdakwa.

Para terdakwa, Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Efendi Hatta didakwa secara bersama-sama dengan lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk uang suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 dan atas perbuatannya ketiganya didakwa dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan kedua perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa selain ketiga terdakwa yang menerima uang suap ketok palu itu. Ternyata juga ada pihak anggota dewan lainnya yang ikut menerima aluran uang tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu menyebutkan, Rahima selaku anggota DPRD dari Fraksi Demokrat pada saat itu diawal Januari 2017 bertempat di ruang tengah Rumah Dinas Wakil Gubernur menerima uang ketok palu APBD Tahun 2017 sejumlah Rp200 juta yang diserahkan oleh saksi Muhammad Imaduddin alias Iim.

Tidak hanya ke fraksi Demokrat saja. saksi Iim juga memberikan uang ketok palu APBD 2017 kepada pimpinan, yakni, Cornelis Buston, Ar Syahbandar, Zoerman Manap dan Chumaidi Zaidi.

Cornelis Buston, pada awalnya berpesan tidak akan uang Ketok palu. Sejak awal Cornelis Buston meminta uang ketok palu APBD Tahun 2017 diwujudkan dalam bentuk proyek, akan tetapi pada awal Januari 2017, Cornelis Buston menghubungi Kusnindar mengatakan jika membutuhkan uang untuk berobat orang tuanya, kemudian Kusnindar memberikan pinjaman yang berasal dari uang ketok palu APBD 2017 sejumlah Rp100 juta.

“Saksi Iim juga telah memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Zoerman Manap (telah meninggal dunia) dengan cara menitipkan kepada Sufardi Nurzain. Ar Syahbandar sekira awal bulan Januari bertempat di GOR Bulutangkis daerah Mayang Kota Jambi menerima uang ketok palu APBD Tahun 2017 tahap pertama sejumlah Rp 300 juta yang diberikan Iim bersama dengan Very Aswandi,” kata JPU.

Kemudian untuk Chumaidi Zaidi menghubungi Dody Irawan untuk menanyakan sisa uang ketok palu untuk dirinya. Selanjutnya Dody Irawan menghubungi saksi Iim yang pada saat itu mengatakan hanya tersedia uang sejumlah Rp200 juta, Selanjutnya Dody Irawan meminta stafnya yang bernama Budi Nurahman mengambil uang sejumlah Rp200 juta, dan saksi Iim untuk kemudian menyerahkan uang itu kepada Chumaidi Zaidi di rumahnya di Jalan Selamet Riyadi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan. (red JOS)

Editor : David Asmara
Sumber : Antara Jambi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA