Saksi JPU Tak Pernah Melegalisir Ijazah Azwan

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Nov 2021 23:31 0 115 jambiotoritas
Saksi JPU dalam sidang tanggapan terhadap eksepsi terdakwa Kades Medan Seri Rambahan, Azwan di PN Tebo, Kamis (11/11/2021)/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO- Sidang lanjutan perkara dugaan Ijazah palsu kades Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu kabupaten Tebo, Kamis (11/11/2021) memasuki tanggapan terhadap eksepsi terdakwa. Tiga saksi dihadirkan JPU, yaitu Rino rinaldo, Muhammad Yamin, dan Nurdin, ketiganya dihadirkan diruang sidang yang berlangsung di ruang cakra pengadilan negeri Tebo.

Sementara terdakwa Azwan mengikuti persidangan secara daring di lapas kelas II B muara Tebo. Dari fakta persidangan itu, keterangan saksi pelapor, mantan kades Sri Rambahan Muhammad Yamin mengatakan keberatan dengan ijazah kades Azwan tidak ada nilainya. Dia melihat sendiri ijazah tersebut dimeja panitia pada saat proses administrasi. ” Dengan demikian dirinya merasa dirugikan karena sudah adanya kecurangan itu,” kata Yamin dihadapan majelis hakim.

Saksi kedua, Nurdin mantan kabid PNF, dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdik) kabupaten Tebo, mengatakan bahwa dirinya mengaku tidak pernah melegalisir ijazah tersebut. ” saya tidak pernah melegalisir ijazah atas nama Azwan tapi pernah melegalisir ijazah atas nama Arfan,” ucap Nurdin

Dalam proses persidangan tersebut. Majelis hakim menilai keterangan di BAP pihak penyidik kepolisian dan fakta persidangan ada perbedaan atas pernyataan mantan kabid Nurdin tersebut. Majelis hakim perkara tersebut menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada kamis 18 November mendatang.

Jaksa penuntut umum Syafi’i usai sidang mengatakan belum bisa menentukan apakah nanti akan menghadirkan saksi ahli ke depannya atau tidak.

“Nanti kita belum tentu apakah akan menghadirkan ahli dari seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud)” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Hermasyah mengatakan sidang lanjutan tanggapan terhadap eksepsi ini menyatakan terdakwa dalam perkara ini merupakan korban. Karena dia sendiri tidak mengetahui apakah ijazah tersebut palsu atau tidaknya sampai dengan pencalonan pilkades.

Proses mendapatkan ijazah itu yang mengurus semuanya yaitu Arfan dan kita masih perlu dilakukan pembuktian materil. Untuk menentukan ijazah tersebut palsu atau tidak harus ada pembuktian dari uji laboratorium forensik.

” untuk menentukan ijazah itu asli atau palsu tentu ada kriterianya, apakah palsu blangkonya atau palsu tanda tangannya, palsu nomor registrasinya atau isinya. Harusnya pembuktian itu dulu yang di uji ijazah tersebut, asli atau tidak baru itu bisa dibawa ke jalur Hukum,” katanya.

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA