Jambiotoritas.com, TEBO – Persidangan terdakwa anggota DPRD Tebo, Jumawarzi alias Jumawarzi,SH, pada Senin (18/1/2019) dipengadilan negeri Tebo, mendengarkan keterangan saksi –saksi yang dihadirkan JPU. JPU meminta saksi Afriansyah menjelaskan pengetahuannya tentang perkara penggunaan gelar akademik terhadap terdakwa Jumawarzi.
Menurut saksi Afriansyah bahwa awalnya dia mendapatkan infromasi dari Deby Erwin melalui sambungan telepon. Seterusnya saksi mencari informasi dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa pernah mendaftar kuliah di universitas Batanghari Jambi pada tahun 2012, informasi yang didapat dia kuliah cuman selama tiga bulan, dia berhenti. Tapi tiba –tiba pada tahun 2012 dapat ijazah sarjana hukum.
Saya pelajari pasalnya bisa kena pasal tentang pendidikan tinggi. Penelusuran saksi hingga ke dinas Dukcapil kabupaen Tebo, apakah SHnya dipakai atau tidak. Saya tanya ke kabid. disana dan dapat info bahwa SH yang ada di KTP, titel akademik, di KPU (DCT, CI) juga pakai titel SH dan di KKnya juga pakai.
“ Dia itu publik figur kok membohongi, itulah kepentingan saya melaporkannya,” kata Afriansyah.
Selain itu saya telusuri juga informasi, dia dapat beli ijazah serempak siapa, bagaimana proses mendapatkan dan dimana mendapatkannya. Jadi saya hubungi Hamim, dapat informasi dari dia (Hamim) mengaku beli ijazah d Jjakarta, katanya dua minggu selesai. Dia bilang tempat beli ijazahnya beda dengan dia. Kalau dia (terdakwa) serempak dengan dua orang (AD) dan satu lagi sudah meninggal, informasi yang didapatkan untuk ijazah sarjana hukum 30 juta, yang lain 25 juta. Keterangan dari masyarakat sekitar Kampus yang dimaksud (jalan Sawo kecil) disana tidak ada aktivitas perkuliahan, tapi saya tidak tahu persis apakah pernah ada ativitas perkuliahan disana.
“ Saya cek kampus Ibnu Chaldun yang alamatnya dijalan Sawo kecik No. 1, rupanya sekarang jadi sekolah MTS. Soal kampus Ibnu Chaldun ini, terus saya cari informasi (browsing google) lagi, rupanya Univeristas Ibnu Chaldun ada dua versi. Saya juga dapatkan informasi hasil putusan pengadilan negeri di sana (Jakarta, red) kampus yang sah adalah yang beralamat di Rawamangun, itu saya lampirkan dalam laporan saya,” katanya.
Hakim ketua Armansyah Siregar, SH. MH sempat mempertanyakan domisili saksi Afriansyah yang sesuai dengan alamat KTP. Kemudian daerah pencalonan terdakwa, hingga tentang sumber informasi yang menyampaikan informasi tentang perkara tersebut. Bahwa keterangan saksi menyatakan mendapatkan kabar dari Deby Erwin dan menyebutkan Hamim sebagai saksi. Hakim ketua meminta agar Deby Erwin dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Dilain waktu, atas pertanyaan kuasa hukum terdakwa Tomson Purba, saksi Afriansyah mengatakan tidak mengenal terdakwa Jumawarzi. Apakah bahwa Deby Erwin juga turut mencalon sebagai anggota legislative dari daerah pemilihan Tebo I. Bahwa keterangan saksi juga tidak jauh berbeda seperti yang telah disampaikan dihadapan Majelis Hakim
Pernyataannya adalah bahwa saksi mendapat informasi dari Deby Erwin yang juga caleg dari dapil I. berawal dari informasi itu, kemudian saksi mencari informasi kebenarannya. Setelah dapat terus dilaporkan ke Panwas karena laporan sifatnya pidana umum diarahkan oleh panwas melaporkan ke polres Tebo.
“ Saya mendapatkan informasi awal dari seorang teman yang bernama Deby Erwin. Melalui telepon dimalam sesudah pencobolosan dikatakan ada data bagus, katanya, ada calon, jadi caleg pakai ijazah palsu, atas nama Jumawarzi, dia beli ijazah sarjana hukum. Sebagai masyarakat saya dirugikan, kalau dia jadi anggota dewan gajinya dari pajak saya. Di panwas saya lihat arsip adminstrasinya, Jumawarzi mendaftar pakai ijazah SMA,” ucap Afriansyah dihadapan majelis Hakim. (red JOS)
Penulis : David Asmara