Jambiotoritas.com, TEBO – Persidangan lanjutan perkara kasus penggunaan gelar akademik palsu anggota DPRD Tebo Jumawarzi alias Jumawarzi, SH, Senin (6/1/2020) berlangsung singkat. Ketua majelis hakim Armasyah Siregar menskor sidang dan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Tebo, pada Senin (13/1/2020) pekan depan.
Menurut JPU mengatakan seyoganya pihak penuntut umum menghadirkan wakil rektor universitas Ibnu Chaldun dan dua orang saksi dari kementrian pendidikan tinggi. Hanya saja para saksi tidak dapat mengikuti jalannya persidangan karena kesibukan dan masih dalam masa cuti tahunan,
Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, JPU hanya menyampaikan surat pernyataan saksi ahli wakil rektor universitas Ibnu Chaldun yang sah, DR. Baharuddin. Menurut JPU, tadi sudah disampaikan untuk dibacakan saja keterangan dan tidak ada keberatan dari majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa.
“ Saksi ahli tidak bisa hadir karena beliau-beliau dalam masa cuti tahunan. Ketidak hadirannya dibuktikan dengan surat beliau tidak bisa hadir. Tapi mereka akan mengupayakan minggu depan untuk bisa hadir dan membacakan keterangan wakil rektor Ibnu Chaldun,” kata JPU, Senin (6/1/2020) di pengadilan Negeri Tebo. (red JOS)
Penulis : David Asmara