Edi Sopian : Tidak ada target penerimaan PAD
Jambiotoritas.com, TEBO – Pelaksanaan kebijakan Tera ulang timbangan dikabupaten Tebo tahun 2020 belum dapat memberikan kontribusi penerimaan bagi daerah. Kondisi ini dikarenakan belum ada payung hukum yang mengatur retribusi dari sektor ini.
Menurut kepala bidang bidang perdagangan dinas perindustrian perdagangan tenaga kerja kabupaten Tebo, Edi Sopian menyatakan pemerintah baru menjajaki kerjasama (MoU) dengan pemerintah kota Jambi dan kabupaten Merangin karena keterbatasan alat yang dibutuhkan. Tapi kebijakan ini memang tidak ada kontribusi bagi masuknya PAD kabupaten Tebo.
” Karena memang sementara ini alat khusus meterologi yang dimiliki belum memadai masih tergantung dengan dua daerah yang menjalin MoUnya. Tentu saja biaya retribusi dari tera yang kita lakukan retribusi alatnya masuk ke Merangin/Bangko,” kata Edi Sopian, Jum’at (17/1/2020).
Dikatakannya bahwa kondisi ini sebagai konsekuensi belum disahkannya payung hukum (Ranperda) kabupaten Tebo tentang Meterologi legal. Namun, keuntungan bagi pemkab Tebo bisa mendapat informasi dan data untuk dilakukan pemantauan pelaku usaha.
Tetapi saat ini kita sudah punya satu orang petugas tera, dia juga menjabat kepala seksi perlindungan konsumen dan kemeteorlogian di dinas Perindagnaker Tebo. Sementara saat ini kita tinggal menunggu sertipikat lisensi pegawai berhak (kompetensi) yang dikeluarkan dari direktorat meterologi di Bandung.
Dia mengatakan pemkab baru memiliki kesedian alat Tera timbangan pasar saja. Dan termasuk untuk Tera POM bensin. Tetapi untuk Tera Tengki mobil itu termasuk alat khusus yang belum ada.
” Jadi Belum ada target penerimaan untuk penerimaan PAD dari kebijakan Tera ulang timbangan yang dilakukan tahun ini. Karena masih baru, jadi memang belum ada Perdanya dan terbatasnya peralatan kita,” katanya. ( red JOS)
Penulis : David Asmara