
JambiOtoritas.com, TEBO – Pelayanan Kantor Pertanahan dan Agraria kabupaten Tebo di soal warga yang mengurus penerbitan sertipikat hak milik (SHM) sebidang lahan. Advokat LBH dan Partner, Leo Siahaan mempertanyakan SOP penerbitan sertipikat SHM kliennya yang hampir satu tahun berlalu tidak kunjung terbit. Meskipun semua kewajiban dan administrasi sudah terpenuhi.
” Kami sengaja mengirimkan Somasi ke BPN Tebo, kami meminta SOP terhadap kepastian hukum masyarakat ataupun klien kami yang mengurus sertpikat Hak Milik yang hampir satu tahun lamanya tidak kunjung keluar,” kata Leo, Selasa (5/4/2026), siang, di kantor pertanahan kabupaten Tebo.
Menurut Leo, selama hampir setahun ini, kliennya hanya mendapatkan jawaban dari pihak BPN bahwa masih dalam proses. Padahal segala kewajiban ataupun administrasinya, termasuk pajak telah dibayarkan kliennya.
” Aturan PP 24 tahun 1997, dibatasi waktu proses penerbitan SHM selama 98 hari kerja. Tapi hampir satu tahun ini tidak kunjung selesai,” katanya.
Leo mengungkapkan kekecewaan terhadap pelayanan yang dialami kliennya. Bahkan dia menyebutkan kantor BPN Tebo banyak masalah terkait sertipikat prona beberapa tahun lalu sampai kepala BPN Tebo masuk penjara. Juga ada konflik PT. Tebo Indah dengan masyarakat yang mana HGUnya banyak menyusahkan masyarakat.
” HGUnya itu’kan produknya BPN atau kementrian terkait, seperti kementrian ATR/BPN. Jadi saya menilai BPN Tebo ini kurang terbuka terhadap masyarakat,” kata dia.
Leo menegaskan, bahwa limit waktu berikan dalam somasi ini, kami berikan waktu tiga hari kepada BPN Tebo. Kalau belum ada tanggapan pihaknya akan melakukan upaya hukum. Somasi ini juga kita sampaikan ke Ombudsman perwakilan Jambi, komisi informasi di Jambi. (JOS)
Editor : David Asmara