Penegakan Perda Kabupaten Tebo No. 16 Tahun 2003 “Lemah”, Sukandar : Ada surat pernyataan di atas materai

waktu baca 1 menit
Selasa, 22 Jun 2021 01:16 0 136 jambiotoritas
Bupati Tebo H. Sukandar tengah diwawancarai awak media usai rapat paripurna pandangan akhir fraksi terhadap nota pengantar Ranperda tentang LKPJ laporan keuangan daerah kabupaten Tebo tahun anggaran 2020,senin (21/6/2021) digedung DPRD tebo/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pembangunan SPBU di lintas jalan nasional pal 10 dalam kota Muara Tebo kabupaten Tebo dinyatakan bupati Tebo H. Sukandar yang bersangkutan sudah membuat pernyataan siap melakukan pembongkaran bila ada pelebaran jalan di sepanjang mulai pal 1 hingga pal 12. Hal itu dikatakannya, usai rapat paripurna pandangan akhir fraksi DPRD Tebo mengenai Ranperda LKPJ penggunaan keuangan TA 2020 oleh bupati Tebo, Senin (21/6/2021) siang.

” Jadi ketika pembangunan kita sudah panggil pemilik SPBU dan sudah membuat pernyataan bahwa kalau seandainya nanti disini ada program pelebaran jalan. Pemilik yang bersangkutan bersedia dan siap untuk dibongkar,” ucap Sukandar.

Menurut Sukandar, pemilik SPBU sudah ada surat pernyataan yang bersangkutan diatas materai dan itu tidak akan ada persoalan.

Baca juga berita terkait : Ketua DPRD Tebo : ” Perda Sepadan Jalan Harus di Tegakkan”

” Sekarang kami hanya ingin membantu investor yang berinvestasi di Tebo supaya ini semuanya berjalan. Jadi terhadap kondisi yang terjadi sekarang yang bersangkutan sudah ada surat pernyataan dan siap ditindaklanjuti, ” kata Sukandar. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA