Pemkab Tebo Berpotensi Melanggar Hukum, Jika Terbitkan Perkada Tanpa Libatkan DPRD

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 20:28 119 JambiOtoritas
JambiOtoritas.com, TEBO – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam mengelola pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mulai menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pasalnya, nilai pinjaman yang sebelumnya dirancang dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp140 miliar, justru hanya disetujui sekitar Rp100 miliar oleh pihak SMI.

Di tengah selisih tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tebo diduga mengambil langkah pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tanpa melibatkan DPRD. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jambi (UNJA), Arfa’i, mengatakan bahwa langkah yang dilakukan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak memenuhi syarat yang diatur dalam regulasi.

“Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta pedoman teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pergeseran anggaran melalui Perkada memang dimungkinkan. Namun, itu hanya berlaku dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau mendesak,” kata Arfa’i saat dimintai tanggapannya, Selasa (5/5/2026).

Penting mempertanyakan, apakah kondisi yang terjadi di Kabupaten Tebo saat ini dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut. Menurutnya, parameter kedaruratan harus bersifat nyata dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas, seperti kebutuhan infrastruktur vital yang tidak dapat ditunda.

“Jika tidak memenuhi unsur tersebut, maka kebijakan pergeseran anggaran itu patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya,” tegasnya.

Arfa’i menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap pergeseran anggaran wajib disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian diakomodasi dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

“Publik juga berhak mengetahui alasan rasional di balik perubahan nilai anggaran, termasuk pengurangan maupun penyesuaian akibat tidak tercapainya target pinjaman,” ucapnya.

Terkait konsekuensi hukum, Arfa’i menjelaskan bahwa potensi sanksi dapat dilihat dari dua aspek. Dari sisi administratif, pergeseran anggaran yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum, bahkan berujung pembatalan kebijakan serta sanksi disiplin bagi pihak terkait.

Sementara itu, dari sisi pidana, ia menegaskan bahwa unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian negara.

“Jika tidak terdapat kerugian negara, maka biasanya penyelesaiannya berada di ranah administratif. Namun, memaksakan kebijakan yang berpotensi cacat prosedur tetap menjadi risiko serius bagi tata kelola keuangan daerah ke depan,” katanya.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA