Izin Lembaga Bina Profesi Habis, Pemkot Jambi Segel Ruang Belajar

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Mar 2020 23:58 0 183 jambiotoritas

Pemkot Jambi Segel ruang belajar yayasan pendidikan bina profesi, putra global nusa/foto Antara/Ist


Jambiotoritas.com, JAMBI – Sebuah lembaga pendidikan yang habis masa izinnya disegel oleh tim terpadu pemerintah kota Jambi. Pihak pemkot menyatakan sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pihak yayasan dan ternyata peringatan untuk memperpanjang izinnya tidak dilakukan.

Lembaga pendidikan yang beralamat di di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi itu, disegel oleh tim terpadu Pemerintah Kota Jambi yang terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, Disdik, BPPRD, Camat dan Lurah pada Jum’at (13/3/2020). Menurut kepala bidang penegakkan Perauran daerah Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal menyatakan tahapan peringatan sudah dilakukan sebelum aksi penyegelan dilakukan hari ini.

“Penyegelan dilakukan terhadap Yayasan pribadi putra global nusa, lembaga bina profesi 1 tahun. Penyegelan yang dilakukan sudah melalui tahapan peringatan. Penyegelan ditempatkan pada ruangan yang merupakan tempat belajar. Selama ruangan tersebut di segel, aktifitas belajar mengajar tidak di perkenankan di ruangan itu,” Jelasnya.

Dikatakan Said, sebenarnya Yayasan pribadi putra global nusa, lembaga bina profesi ini berdiri sejak tahun 2009, lembaga pendidikan ini tidak memperpanjang izin yang telah habis. Sehingga Pemerintah Kota Jambi mengambil tindakan penyegelan.

Sementara itu, pengelola yayasan pribadi putra global nusa, Faryani mengatakan, pada Desember 2019 lalu masa berlaku izin lembaga pelatihan kerja (LPK) sudah habis. Menurutnya semua perizinan Izin yang di miliki sebenarnya lengkap, ada akta dari kementerian terkait lembaga kursus.

Faryani mengatakan Izinnya ada, hanya masih dalam proses perpanjangan. Berkas pengurusan izinnya sudah masuk ke DPMPTSP Kota Jambi dua minggu lalu. Untuk memperpanjang izin tersebut, banyak persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya surat dari lurah, bukti pajak, KTP pemilik, SIUP dan lain sebagainya.

“ Sebelumnya memang sempat datang surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Izinnya ada, hanya masih dalam proses perpanjangan. Pengurusan izin sudah di lakukan,” kata Faryani. (red JOS)

Penulis : Herman

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA