Dinas PMD Akan Panggil Sekdes dan Pemdes Teluk Langkap
JambiOtoritas.com, TEBO – Hasil penetapan anggota badan perwakilan desa (BPD) terpilih desa Teluk Langkap yang disampaikan panitia pemilihan ke kecamatan sempat dipertanyakan sejumpah tokoh masyarakat dan calon terpilih. Lantaran, batas waktu penyampaian sudah melampaui waktu sesuai Perda. Sementara surat penetapan panitia pemilihan baru dibuat tertanggal 13 April 2021 yang ditandatangani Muhammad Hatta, namun justru tidak menetapkan tiga nama calon BPD terpilih.
Dalam surat penetapan itu, justru mencantumkan nama orang yang bukan hasil pemilihan yang dilaksanakan pada 28 Maret 2021. Artinya sejak pemilihan hingga penetapan calon anggota terpilih sudah melewati waktu yang disyaratkan dalam Peraturan daerah kabupaten Tebo No 5 tahun 2018 tentang Badan Perwakilan Desa (BPD)
Sementara itu, menanggapi kisruh tersebut, kepala bidang pemerintahan desa dinas PMD kabupaten Tebo, Prayitno menjadwalkan pemanggilan pihak terkait, kades, sekdes dan camat serta calon anggota BPD terpilih. Menurut Prayitno mengatakan pemanggilan ini meminta klarifikasi terhadap persoalan yang mencuat ini.
” Saya fikir dengan adanya berita camat dimedia masalahnya sudah clear. Saya baru dapat informasi dari wartawan kalau dalam persoalan ini Sekdes sampai mengadukannya ke kepolisian. Besok Rabu, kami akan panggi ke dinas untuk meminta menjelaskan duduk persoalannya,” kata Prayitno, Senin (19/4/2021)
Berdasarkan peraturan daerah No. 5 tahun 2018 tentang Badan Perwakilan Desa, dalam pasal 13 ayat (3) dinyatakan bahwa calon BPD terpilih disampaikan panitia kepada kepala desa paling lama 7 hari sejak calon anggota terpilih ditetapkan. Kemudian pada ayat (4) berdasarkan pasal tiga dipasal 13 tersebut dinyatakan bahwa calon anggota BPD disampaikan kepala desa kepada bupati melalui camat paling lama 7 hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia untuk diresmikan oleh bupati.
Dilansir Jambiotoritas.com sebelumnya, bahwa dihadapan camat kecamatan Sumay, Ambiar, dikatakan bahwa Sekretaris desa Teluk langkap, Hatta mengakui kesalahan dirinya dalam membuat surat penetapan hasil calon anggota BPD terpilih.
” Kemarin dari hasil konfirmasi keputusan panitia terkait pengajuan penetapan SK Bupati, saya cek ada kesalahan. Ada tiga nama orang yang tidak sama, lalu saya tanyakan masalahnya. Diakui itu kesalahannya,” kata Camat Ambiar dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (17/4/2021).
Dikatakannya bahwa dia (Sekdes) mengcopy punya orang dari desa lain di Ilir. Kalau begitu, saya minta dibuat ulang permohonan panitia ke kecamatan. Untuk memastikan nama – nama sebenarnya yang akan saya diangkat atau direkomendasikan.
” Kesalahan itu, antara saya (camat) dengan desa sudah diselesaikan. Beberapa orang calon terpilih sudah datang ke kecamatan mengecek nama -nama itu. Masalah ini cuma masalah didesa jangan disebar luaskan, itu saja kemarin yang saya sampaikan,” kata Ambiyar.
Terpisah sekretaris desa Teluk langkap, M. Hatta yang berusaha dikonfirmasi jambiotoritas via ponselnya tidak. menjawab. Beberapa kali ponselnya dihubungi bernada aktif tetapi tidak pernah diangkatnya. (JOS)
Penulis : David Asmara