JambiOtoritas.com, TEBO – Temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jambi terkait proyek pekerjaan pemeliharaan jalan TA 2021 senilai Rp 1.494.350. 294.11. Angka ini diakumulasi terhadap empat rekanan dinas PUPR kabupaten Tebo. Dan masih tersisa lebih dari 400 juta yang belum dikembalikan PT. Bumi Delta Haten (BDH) salah satu rekanan yang dimaksud.
” Sebelumnya, temuan rekanan PT. BDH terhadap pekerjaan paket 3 ini mencapai lebih dari Rp. 991.151.210,13. Sampai hari ini laporan yang sudah masuk ke Inspektorat dengan bukti setor dan rekening koran yang disampaikan dinas PUPR masih tersisa belum dibayar 400 juta lebih,” kata kasubag evaluasi dan pelaporan Inspektorat kabupaten Tebo, Agustiawan, kepada jambiotoritas.com, Rabu (27/7/2022)
Baca Berita Terkaitnya : Aspan Tegaskan PUPR Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Tepat Waktu
Sebenarnya, kata Agus, batas waktu enam puluh hari rekomendasi tindak lanjut pengembalian temuan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2022. Sebelum enam puluh hari itu, dua rekanan sudah lunas nilai pelunasannya hampir 500 juta. Namun untuk menindaklanjuti ke APH Inspektorat pastinya terlebih dahulu melaporkan ke PJ. Bupati.
” Limit waktu tambahan untuk rekanan yang belum menyelesaikan temuan ini, ya tinggal niat baik rekanannya. Tapi dalam hal ini, kita tetap minta segera ditindaklanjuti sisa temuan itu. Surat percepatan tindaklanjut ke satu sudah dilayangkan dan itu selanjutnya kita lihat dan tunggu tindaklanjut dari dinas PUPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj. Bupati Tebo, H. Aspan pada satu kesempatan ketika ditanya wartawan menyatakan ketika batas waktu yang ditetapkan BPK sudah dilewati. Pemerintah kabupaten Tebo akan menyerahkan kerjasama penindakannya dengan jaksa pengacara negara untuk mengambil temuan – temuan ini.
” Terkait hal ini, jelas saya akan lakukan evaluasi di dinas PUPR. Dan ketika sudah sampai waktu, upaya sudah kita lakukan, tentu kita minta bantu jaksa pengacara negara,” tegasnya. (JOS)
Penulis : David Asmara