PT. Anggun Darma Pratama Kerjakan Proyek Tak Sesuai Spesifikasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2020 00:39 0 740 jambiotoritas

Baru kembalikan temuan BPK 50 juta saja

ilustrasi


Jambiotoritas.com, TEBO – Sampai saat ini rekanan dinas PUPR kabupaten Tebo yang melaksanakan proyek paket 16 tahun anggaran 2018 belum menyelesaikan kewajiban pengembalian sebesar hampir 500 juta rupiah. Hal itu tertuang dalam LHP BPK perwakilan Jambi pada proyek pengaspalan jalan (paket 16) jalan Cilacap giriwinangun, pengaspalan jalan Sumber agung – Jambu (DID) TA 2018 yang dilaksanakan PT. Anggun Darma Pratama sesuai surat perjanjian nomor 620/97/SP/PNK-P.16/BM-DPUPR/2018 tanggal 12 Juli 2018 dengan nilai kontrak Rp. 4.873.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender (12 Juli s.d. 8 Desember 2018) dengan masa pemeliharaan 180 hari.

Faktanya menurut BPK proyek dengan rekanan PT. ADP ini dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan nilai temuan audit BPK sebesar Rp. 498.462.002,09. Jumlah angka temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 11 April 2019 bersama PPTK, Konsultan pengawas dan penyedia barang/jasa serta berita acara perhitungan volume bersama tanggal 22 April 2019 yang menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC)

Padahal sesuai kontrak, seharusnya laston lapis antara (AC-BC) dihamparkan dan dipadatkan dengan ketebalan setelah dipadatkan 6 Cm. pemeriksaan fisik yang dilakukan tanggal 4 dan 5 April 2019 sepanjang 354 M dari 987 M panjang jalan Cilacap dan sepanjang 220 M dari 930 M panjang jalan Sumber Agung pekerjaan laston lapis antara (AC – BC) sesuai kontrak, tidak memenuhi spesifikasi toleransi Tebal. Dalam spesifikasi Bina Marga toleransi tebal laston lapis antara (AC- BC) disyaratkan sebesar 4.00 mm.

Menurut mantan kepala bidang Bina Marga dinas PUPR Tebo, Sobirin mengatakan penagihan temuan BPK PT. ADP sudah dikerjasamakan dengan pihak kejari Tebo. Hanya saja, sampai saat ini Sobirin tidak mendapatkan informasi sejauh mana penyelesaian tanggungjawab rekanan atas temuan BPK itu.

“ Seingat saya sewaktu masih kabid Bina marga, PT. ADP sudah mengembalikan 50 juta. Sampai saya dimutasi ke bagian pembangunan (kepala ULP) sepertinya belum selesai,” kata Sobirin, Senin (21/4/2020).

Dikatakannya juga selain PT. ADP yang belum menyelesaikan pengembalian temuan BPK itu. Termasuk PT. Harits Putra Sejati, PT. Rachel, PT Bintang Megaraksa belum satupun dari rekanan yang menyelesaikan lunas kewajibannya.

“ Konfirmasi saja dengan pihak PUPR, saya kira data lengkap progres pengembaliannya ada semua disana,” ucapnya. (red JOS)

Penulis : David

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA