JPU Tuntut Waka DPRD Tebo 3,4 Tahun, Syamsu Rizal : Terlalu Dipaksakan dan Tendensius

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Mei 2021 19:48 324 JambiOtoritas
Kuasa hukum terdakwa wakil ketua II DPRD Tebo mendengar tuntutan JPU kejari Tebo/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pengadilan Negeri (PN) Tebo dipimpin hakim ketua Armansyah Siregar. SH. M.Hum dan dua hakim anggota menggelar sidang perkara No. 46/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt dengan agenda mendengar tuntutan JPU dengan terdakwa wakil ketua II DPRD Tebo, Syamsurizal.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di ruang sidang Cakra kantor Pengadilan Negeri Tebo, pada Jumat(21/5/2021). JPU kejari Tebo, Yoyok Adi Saputra dalam tuntutannya menyatakan Syamsu Rizal (Iday) terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan pasal 82 ayat 12 hurf B, Junto Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Perusakan Hutan.

” satu, telah menyatakan secarah syah melakukan tindak pindana dengan menyuruh orang lain untuk melakukan penebangan pohon, kedua menjatuhkan pidana 3, 4 bulan dan denda 1 Milyar. Dengan bukti kayu yang sudah di potong. Ketiga, mengembalikan lahan tersebut kepada negara. Dan ke empat, meminta terdakwa membayar ongkos perkara lima ribu rupiah, ” urai JPU, Yoyok dalam pembacaan tuntutannya.

Kemudian usai pembacaan tuntutan oleh JPU, kuasa hukum terdakwa, Hishom, SH. MM meminta waktu 3 hari kepada Majelis Hakim untuk melakukan upaya pembelaan (Pledoi).

” Sebenarnya jika saja tidak memakai masker akan terlihat saya dan terdakwa tertawa mendengar tuntutannya,Tetapi untuk menjawab tuntutan tersebut saya memintak waktu beberapa hari saja karena waktunya sangat mepet,” kata Hishom.

Ketua majelis hakim, Armansyah Siregar menunda sidang. Dan akan dilanjutkan pada sidang lanjutan, Senin (24/5/2021) pekan depan.

Sementara itu, dalam press release yang diterima media ini. Syamsu Rizal menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu memaksakan dan terkesan tendensius.

” Bagaimana mungkin pelaku utama di tuntut 1,3 tahun sementara saya 3, 4 tahun. Namun sebagai politisi kritis hidup saya sudah saya wakafkan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi untuk membela hak- hak masyarakat yang tertindas. Saya bermohon do’a dari masyarakat agar dapat untuk menghadapi cobaan ini,” kata Syamsu Rizal.

Menurut dia, sebagai warga negara yang baik terdakwa menyerahkan segalanya terkait keputusan kepada yang mulia majelis hakim. (JOS/Hrf)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA