Tebo Finalisasi Refocussing APBD 116 M, Hari Ini Tranfer DAU 35 Persen

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2020 22:41 0 193 jambiotoritas
Gambar ilustrasi (Ist)

JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo telah memfinalisasi refocussing anggaran APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan COVID-19 sebesar 116 milyar. Angka sebesar itu diperoleh dari pengurangan dan penundaan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta modal daerah. Demikian dikatakan kepala badan keuangan daerah kabupaten Tebo, Nazar Efendi, Rabu (13/5/2020).

Menurut Nazar, refocussing anggaran ini tidak menyentuh anggaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) aparatur sipil negara lingkup pemerintah kabupaten Tebo.

” Adanya informasi pemotongan TPP sampe 50 persen, tidak betul. Menyangkut tidak diberlakukannya absensi sistem sidik jari selama Work From Home (WFH). Memang itu berpengaruh ke besaran TPP yang di terima individu pegawai,” katanya.

Menyangkut absensi tersebut yang terpengaruh ke TPP itu. Dengan adanya surat edaran (SE) bupati Tebo yang dikeluarkan BKPSDM yang intinya bahwa selama penerapan WFH, maka pemotongan TPP tidak berlaku.

” Karena yang fokus refocussing dilakukan ke barang dan jasa serta modal. Utk refocusing sebesar 116 M dan pemotongan berdasarkan PMK 124 M,” ucapnya.

Nazar mengakui bahwa sebelumnya ada sanksi penundaan transfer DAU ke daerah sebesar 35 persen. Tetapi bukan karena pemerintah kabupaten Tebo terlambat melaporkan hasil akhir refocussing kepada Kemendagri.

” Penundaan transfer iya, masalahnya bukan terlambat melaporkan. Tetapi memang, pemotongan anggaran kita kemarin masih kurang, belum mencapai 50 persen. Sekarang sudah terpenuhi, insya Allah hari ini disalurkan yang 35 persennya,” kata Nazar.

Dengan telah dibukanya kran penyaluran DAU dari pusat ke daerah hari ini. Terkait THR setelah PPnya turun, sekarang tengah dipersiapkan peraturan bupati Tebo tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN golongan III dan kebawah.

” Sebetulnya anggaran THR ini include dari transfer DAU dibulan ini. Dalam peraturan pemerintah yang diteken Jokowi ini, pejabat eselon II tidak mendapatkan THR tahun ini,” katanya. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA