Jambiotoritas.com, TEBO – Stagnasinya tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jambi terhadap pekerjaan proyek pembangunan di dinas PUPR Tebo mengakibatkan rekomendasi BPK banyak yang belum di tindaklanjuti oleh rekanan. Keadaan ini bahkan berlangsung hingga bertahun – tahun, sementara OPD terkesan lalai menjalan rekomendasi BPK tersebut. Kini dinas PUPR kabupaten Tebo melakukan kontrak kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tebo untuk membantu melakukan penagihan terhadap rekanan yang ‘membandel’.
Sepeti temuan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan jalan pedesaan (paket 7) di tiga desa dalam kecamatan Muara Tabir TA 2017 senilai 5,7 miliar rupiah. Diketahui rekanan pelaksana PT. Harits Putra Sejati (HPS) diputus kontrak setelah dilakukan kontrak perpanjangan, namun kemudian melakukan wan prestasi. Hasil pemeriksaan BPK ditemukan potensi kerugian keuangan daerah dari kekurangan volume sebesar 67.000.000,-. Dan kelebihan pembayaran uang muka 20 persen dan belum dicairkannya jaminan pelaksana pekerjaan pada PT. HPS itu.
Baca Berita :
“ Surat sudah dua kali kami sampaikan ke rekanan (PT. HPS), temuan kelebihan volume pekerjaannya sudah selesai dibayarkan. Kelebihan uang muka dan jaminan pelaksanaan pekerjaan belum dikembalikan ke kas daerah,” jelas PPK dinas PUPR, kepala bidang Bina Marga, Sobirin, Senin (5/8/2019) lalu.
Pihak PUPR sudah menerbitkan surat kontrak kerjasama (SKK) dengan kejaksaan negeri Tebo. Tujuannya meminta bantuan pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri tebo untuk memanggil dan menagih temuan pemeriksaan BPK tersebut. Tentutnya dengan kontrak kerjasama itu pihak rekanan segera mengembalikan dan bertanggungjawab, mengingat tempo waktu (60 hari) rekomendasi sesuai ketentuan sudah berlangsung satu tahun lebih.
“ Sebenarnya (SKK) itu menguntungkan rekanan agar tidak masuk dalam ranah pidana menjadi perdata, dengan begitu mereka harus mengganti atau mengembalikan temuan itu. Rekanan akan dipanggil kesana, baru nanti diberikan deadline pengembaliannya,” jelas Sobirin.
Menurut Sobirin sebenarnya rekanan itu sudah dipanggil kepala seksi Datun, Kejari Tebo tapi sepertinya tidak juga. Dia mengatakan tidak tahu persis masalah rekanan sampai saat sekarang belum mengembalikan.
“ Saya tidak tahu, apakah dia tidak punya duit atau niatnya nggak tahu lah. Yang penting bagi saya pekerjaan yang nyata tidak selesai, sudah kita selesaikan,” kata Sobirin.
Dia menyampaikan sebenarnya dalam SKK tidak hanya PT. HPS. Selain itu juga PT. Rachel yang nilai temuannya mencapai 1,6 miliar. PT. Air Panas Semurup (APS) berkomitmen tetap membayar temuan pekerjaannya.
“ APS ada pekerjaannya yang belum dibayarkan lunas kurang lebih 3 miliar. Kalau sisanya uang mereka itu dibayarkan, orang itu langsung membayar temuannya,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara