Agus Rubiyanto Transfer 500 Juta, Melalui Rekening Adiknya Khalis Mustiko

waktu baca 1 menit
Selasa, 2 Apr 2019 20:33 0 1167 jambiotoritas

Agus Rubiyanto, ‘ Mangkir’ di Pemeriksaan di Mapolda Jambi. Nama ketua DPRD Tebo ini ditulis dalam dakwan jaksa KPK yang memberi uang 500 juta melalui rekening adiknya.

Agus Rubiyanto/ft. Dok Jambi otoritas

JAMBI, jambiotoritas.com – Agenda KPK melakukan pemeriksaan ketua DPRD kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto, Selasa (2/4/2019) di Mapolda Jambi, siang tadi tidak dapat dilaksanakan. Dikarena yang bersangkutan tidak terlihat di polda Jambi.

Pantauan di Polda Jambi, sekitar pukul 14:00 WIB, tim penyidik KPK tampak sudah meninggalkan Mapolda Jambi. “Sudah (selesai),” kata salah seorang penyidik KPK ketika ditanya soal pemeriksaan hari ini, seperti yang dilansir IMCNews.id.

Berdasarkan isi dakwaan Jaksa pada KPK, nama Agus Rubiyanto disebutkan sebagai orang yang turut memberikan uang sebesar Rp. 500 juta yang ditransfer pada 9 Januari 2017 melalui rekening Khalis Mustiko (adik) Agus Rubiyanto. 

Kegiatan KPK ini masih terkait pengusutan kasua suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Selain Agus Rubiyanto, ada tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Hasanuddin selaku Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Edi Zulkarnain dan Novalinda. ” Dipanggil sebagai saksi untuk 13 orang tersangka dalam kasus ini,” kata juru bicara KPK,  Febri Diansyah. (red. JOS) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA